SAMARINDA.nusantaranews.info – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WITA di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda.
Pengungkapan perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasipropam AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., serta Wakapolsek AKP Sujatmiko Amron, S.H. Hadir pula sejumlah pejabat fungsi, personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus, serta awak media.
Kapolresta menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (29) yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang kurang lebih 31 sentimeter milik tersangka, satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter milik korban, pakaian yang dikenakan keduanya saat kejadian, satu unit telepon genggam merek Oppo warna tosca milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa pelat nomor milik rekan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp600 ribu. Kejadian bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban setelah adanya tantangan untuk berduel. Saat terjadi perselisihan, korban diduga lebih dulu menyerang menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian melakukan perlawanan dan menusuk korban hingga mengalami luka serius yang berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, secara subsider dapat dikenakan Pasal 458 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal.













