SAMARINDA, nusantaranews.info – Sidang sengketa lahan di kawasan Jalan HM Ardans (Ring Road 3), Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (01/04/2026). Persidangan kali ini diwarnai perdebatan sengit terkait kekuatan bukti dan keabsahan peta dasar yang menjadi acuan lokasi tanah.
Sidang perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Smr ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH., MH, dengan anggota Ely dan Nur Salamah. Pihak penggugat, Deky Rusianto, hadir bersama kuasa hukumnya Hendra L. Don, SH., MH, Handoko, SH, dan Mujiono, SH.
Sementara itu, Tergugat I Soetiawan Halim didampingi kuasa hukum Robert W. Napitupulu, SH., MH, dan Panas Aprianus, SH. Tergugat II dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan, yakni Laura dan Agustinus dari BPN yang memberikan keterangan terkait peta dasar lahan yang menjadi objek sengketa.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Robert W. Napitupulu, menilai keterangan saksi dari pihak penggugat tidak menghadirkan bukti baru yang signifikan.
“Dari keterangan Laura, itu sama saja seperti sebelumnya. Mengaku tanah tidak dijual, tetapi tidak pernah ada upaya untuk mempertahankan haknya,” kata Robert.
Ia juga menilai penggugat berupaya mengarahkan cara pandang majelis hakim melalui kesaksian yang disampaikan.
“Penggugat telah berusaha mengarahkan jalan pikiran majelis melalui kesaksian Laura, antara lain dengan menyebut letak tanah berada di depan Kantor LAN, tidak pernah menjual tanah, dan tidak menerima uang dari almarhum Edson Hartono. Namun, Laura tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang dari Edson,” ujarnya.
Robert bahkan menduga keterangan tersebut tidak objektif.
“Pengakuan Laura patut diduga direkayasa oleh penggugat, apalagi pihak yang disebut, yakni Edson Hartono, sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Menurut Robert, dalam perkara ini kunci utama terletak pada peta dasar resmi. Ia menegaskan bahwa BPN telah memberikan keterangan berdasarkan data yang sah.
“Kalau penggugat menyebut lokasi tanah di depan LAN, harusnya dibuktikan dengan peta dasar, jangan hanya katanya-kata,” tegasnya.
Ia juga menyinggung jalannya persidangan saat pemeriksaan saksi dari BPN.
“Majelis juga sempat mendebat saksi Agustinus terkait peta dasar tanah di depan Dishub, seolah-olah ada peta dasar lain untuk lokasi di depan Kantor LAN,” jelas Robert.
Lebih lanjut, Robert menyebut hingga saat ini pihak penggugat belum mampu menunjukkan bukti konkret terkait posisi lahan yang disengketakan, khususnya terkait lokasi tanah milik kliennya, Soetiawan Halim.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan BPN, posisi tanah kliennya telah sesuai dengan peta dasar yang ada.
“BPN sudah menyatakan berdasarkan peta dasar. Itu yang harus jadi acuan, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Robert juga mengungkapkan adanya dugaan upaya untuk membatalkan sertifikat milik kliennya.
“Ada indikasi diarahkan untuk membatalkan sertifikat agar pihak lain bisa masuk. Ini yang harus dicermati,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat tujuh sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa. Namun, menurutnya, jika mengacu pada titik koordinat, posisi lahan seharusnya mengarah ke utara, bukan ke selatan seperti yang diklaim pihak penggugat.
Dalam kesempatan tersebut, Robert berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap hakim melihat ini secara jernih. Apakah pengakuan saja cukup, atau harus berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya.
Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan guna memperjelas status dan letak objek tanah yang dipersengketakan.













