Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Minta Pemprov Netral di Konflik Kampung Sidrap

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, dan Kota Bontang, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar menjaga netralitas dalam menangani polemik status Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Agusriansyah, Pemprov sebaiknya mengutamakan aturan hukum dan mengedepankan proses mediasi yang adil, profesional, serta proporsional.

“Kedua belah pihak harus diberi ruang bicara secara seimbang. Jangan sampai ada komentar yang keluar dari substansi masalah, karena itu bisa mengesankan keberpihakan,” ujarnya, Senin (11/08/2025).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa secara yuridis maupun de facto, Sidrap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur. Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tidak seharusnya memperdebatkan identitas kependudukan, melainkan berorientasi pada kesejahteraan warga, pembangunan yang merata, dan keberlanjutan wilayah.

Baca Juga  Wakapolda Kaltim Tinjau Kesiapan Pengamanan VVIP di Bontang

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim tersebut juga mengingatkan mediator agar tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu. Menurutnya, hal itu berisiko memicu konflik horizontal.

“Tugas Pemprov adalah menjaga kondusivitas dan memperjelas duduk perkara, bukan memutuskan atau membela salah satu pihak,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Menguatkan Kabupaten Kutai Timur

Agusriansyah menyebutkan sejumlah payung hukum yang menegaskan Sidrap berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur:

  1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang yang menetapkan Sidrap masuk Kutai Timur.
  2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai wilayah Bontang.
  3. Putusan Mahkamah Agung 2024 yang menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, sehingga memperkuat kedudukan Kutai Timur.
  4. Prinsip Negara Hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang mengharuskan penentuan batas wilayah didasarkan pada peraturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
Baca Juga  DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas Terhadap Penjualan BBM Ilegal yang Sebabkan Kelangkaan

Ia berharap Pemprov Kaltim dapat memfasilitasi dialog yang produktif, menyeluruh, dan menenangkan semua pihak.

“Penyelesaian yang bijak akan lebih bermanfaat bagi masyarakat, daripada memperuncing suasana politik,” pungkas Agusriansyah.

 

Penulis: Nng