Polda Kaltim Gelar Bimtek Korwas PPNS, Bahas KUHAP Hingga KUHAP Baru

Peserta mengikuti kegiatan Bintek dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Korwas PPNS Tahun 2026 yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis (21/5/2026). ket. foto lainnya Narasumber memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan Teknis Korwas PPNS Tahun 2026 di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/5/2026).

BALIKPAPAN, nusantaranews.info  – Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi  Kordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergitas serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di Kaltim.

Bintek yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Kaltim itu berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/5/2026). Kegiatan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) balai, kantor wilayah, badan, hingga organisasi perangkat daerah di Kalimantan Timur.

Selain itu, hadir pula Kasat Reskrim jajaran Polda Kaltim, penyidik Ditlantas, Ditpolairud, hingga personel penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Baca Juga  Danrem 091/ASN Tegaskan Kewaspadaan, Disiplin, dan Kepatuhan Protap dalam Pengamanan Kunjungan Presiden RI

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber, di antaranya Kabag BIN PPNS Rokorwas Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Koordinator Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, serta perwakilan Pemprov Kaltim dan instansi terkait lainnya.

Materi yang disampaikan menyoroti sejumlah regulasi terbaru, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hingga UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributif, melainkan mengarah pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga  Seno Aji Minta Pj Gubernur Tuntaskan Persoalan Kemiskinan di Kaltim

Selain itu, pemidanaan juga ditegaskan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kegiatan pembinaan teknis tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Polri dengan PPNS di berbagai instansi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengemban fungsi Korwas PPNS dapat semakin memahami tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi dalam penegakan hukum, sehingga tercipta penanganan perkara yang profesional, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas keamanan sekaligus pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas Nelayan, Seno Aji Salurkan Ratusan Mesin Kapal di Dapil Kutai Kartanegara

“Kolaborasi dan peningkatan kapasitas SDM sangat penting agar penegakan hukum berjalan optimal serta mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: manEditor: Nng / Hms Polda Kaltim