Satgas Damai Cartenz Tindak Tegas Oknum Polisi Penjual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

ket. foto: Tersangka Bripda LO (kanan) dan PW (kiri) diamankan bersama barang bukti puluhan butir amunisi yang diduga akan disalurkan ke jaringan KKB di Papua. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Foto: Dok. Humas Ops Damai Cartenz 2025)

JAYAPURA, nusantaranews.info – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap praktik peredaran amunisi ilegal di wilayah Papua Pegunungan. Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Komari Murib di Lenggenus.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam suplai senjata atau amunisi ke kelompok bersenjata, termasuk anggota Polri.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk jika pelakunya adalah anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Brigjen Faizal dalam konferensi pers, Senin (19/5), didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga.

Baca Juga  HUT ke-52 KSPSI: Kapolri Apresiasi Perjuangan Buruh dan Tekankan Peningkatan Keterampilan

Menurut keterangan kepolisian, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5) setelah menyadari bahwa keterlibatannya telah terungkap. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan penjualan amunisi secara ilegal sejak 2017, kemudian berlanjut pada 2021, dan kembali berulang pada tahun ini.

Sementara itu, PW kini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan, Sopir Bus di Dharmasraya Jalani Tes Kesehatan dan Tes Urine

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB, terutama dalam penyediaan logistik seperti senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sipil di Papua. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah serius Polri dalam memutus mata rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat proses penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebu