JAKARTA, nusantaranews.info — Sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu ditempatkan secara lebih adil dan proporsional. Kritik kebijakan publik, menurut R. Haidar Alwi, tidak seharusnya bergeser menjadi stigma terhadap institusi tanpa dasar hukum yang kuat.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menilai, penarikan kesimpulan yang menyiratkan adanya konflik kepentingan semata-mata karena keterkaitan yayasan dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisiko melampaui batas analisis hukum dan tata kelola yang sehat.
Menurut Haidar, Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama berkiprah sebagai organisasi sosial pendamping Polri, dengan mandat utama di bidang kesejahteraan, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus atau pembina yayasan tersebut disebutnya bukanlah anomali, melainkan praktik yang lazim dan terbuka, sebagaimana juga ditemukan pada organisasi sejenis di lingkungan aparatur negara.
“Dalam kerangka hukum administrasi, fakta tersebut tidak otomatis memenuhi unsur konflik kepentingan,” ujar Haidar dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Dalam konteks pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari pada program MBG, Haidar menilai tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangan institusional untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, atau pengelolaan anggaran program tersebut demi kepentingan yayasan.
“Tanpa pembuktian atas penggunaan wewenang itu, tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukumnya,” tegasnya.
Haidar juga menilai penyematan label patronase terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari mengandung kelemahan konseptual. Dalam kajian kebijakan publik, patronase mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan materi atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak berfungsi sebagai alat mobilisasi pemilu, serta tidak memiliki posisi dalam struktur kekuasaan formal. Karena itu, menurutnya, menyamakan organisasi sosial tersebut dengan praktik patronase tanpa menunjukkan adanya pertukaran kepentingan politik yang nyata justru mengaburkan makna patronase itu sendiri.
Lebih lanjut, Haidar menilai pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pelaksanaan MBG juga harus dilihat dari sisi kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan hingga tingkat daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kedekatan struktural dengan satuan kepolisian di wilayah tertentu, yayasan tersebut dinilai memiliki keunggulan operasional, khususnya dalam distribusi, pengawasan lapangan, dan koordinasi.
“Dalam kebijakan publik berskala nasional dengan risiko logistik tinggi seperti MBG, pertimbangan kapasitas sering kali menjadi faktor utama, bukan afiliasi personal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya kecenderungan mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan dalam narasi kritik. Padahal, dalam sistem hukum, hubungan keluarga baru menjadi relevan jika berujung pada tindakan melawan hukum atau pelanggaran prosedur.
“Jika sekadar hubungan keluarga dijadikan dasar pengamatan, hampir seluruh aktivitas sosial yang melibatkan keluarga pejabat negara akan berada dalam bayang-bayang tuduhan,” katanya.
Haidar menegaskan bahwa kritik terhadap program MBG tetap sah dan diperlukan, terutama mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun, kritik yang efektif seharusnya dibangun atas temuan pelanggaran konkret, seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah.
Tanpa dasar tersebut, kritik justru berisiko berubah menjadi generalisasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan negara.
“Dalam negara hukum, yang perlu dipersoalkan adalah tindakan dan pelanggaran nyata, bukan sekadar siapa memiliki hubungan dengan siapa,” pungkas Haidar.













