BALIKPAPAN.nusantaranews.info – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita sabu seberat 9,8 kg. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Kamis (27/02/25).
Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memaparkan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Sebanyak 10.077 gram brutto sabu ditemukan dalam sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning yang disembunyikan dalam sebuah kotak Styrofoam di mobil pick-up. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp150.000 dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dua tersangka berinisial AS dan MD kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa hak.
Polda Kaltim menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 50.385 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Total nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Polda Kaltim akan melakukan pemusnahan barang bukti guna mencegah peredaran lebih lanjut serta menindak tegas jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Polda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.