Sidang Lanjutan I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Heryono Sebut Ada Kebohongan Berulang di Persidangan

SAMARINDA.nusantaranews info– Persidangan lanjutan perkara pidana dugaan penggunaan dan pemalsuan surat tanah di kawasan jalan P.M Noor dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/01/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pelapor Heryono Admaja, yakni Sujanlie Totong, S.H., M.H. dan Abraham Ingan, S.H., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh terdakwa tidak konsisten, saling bertentangan, serta terindikasi manipulatif.

Sujanlie Totong mengungkapkan adanya kontradiksi mencolok antara keterangan terpidana Rahol Sutiyaman dengan terdakwa I Nyoman Sudiana. Menurutnya, Rahol Sutiyaman yang telah disumpah di persidangan secara tegas menyatakan bahwa surat segel diketahui dan diberikan oleh Nyoman, termasuk seluruh proses pembuatan surat serta klaim ahli waris atas tanah yang disengketakan.

“Rahol sudah disumpah dan dengan jelas mengatakan bahwa surat segel itu diberikan oleh Nyoman. Seluruh pengurusan surat dan klaim ahli waris berasal dari Nyoman. Namun semua itu justru dibantah oleh terdakwa sendiri. Ini menunjukkan keterangan yang manipulatif dan penuh kebohongan,” tegas Sujanlie.

Baca Juga  Diduga Mabuk, Pengemudi Picu Kecelakaan Beruntun di Depan Kampus Widyagama

Ia juga membantah keras pernyataan saksi yang menyebut tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tanah sengketa. Menurut Sujanlie, dalam Perkara Perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi telah menyatakan bahwa objek tanah tersebut mengalami tumpang tindih (overlap).

“Fakta overlap ini sudah jelas dan telah dibuktikan di persidangan perdata. Ini memperkuat adanya dugaan praktik mafia tanah,” ujarnya.

Selain itu, Sujanlie menyoroti Surat Perjanjian Pengikatan yang mencantumkan nilai transaksi jual beli sebesar Rp2 miliar antara Rahol Sutiyaman dan I Nyoman Sudiana. Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan saksi yang menyangkal pernah menerima uang.

“Di satu sisi saksi mengatakan tidak menerima uang, tetapi dalam dokumen tertulis jelas adanya transaksi Rp2 miliar. Ini kebohongan yang dibuat berulang-ulang untuk menggambarkan seolah-olah terjadi jual beli yang sah,” kata Sujanlie.

Tak hanya itu, Sujanlie juga menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku menghabiskan dana hingga Rp700 juta untuk mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Menurutnya, pengakuan tersebut membuka dugaan serius adanya praktik penyuapan terhadap oknum instansi yang menerbitkan SPPT tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga  UNU Kaltim dan Untag Samarinda Gelar Workshop Inovasi Produksi Biochar untuk Pertanian Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Di Pesantren Rahmatullah Dan Petani Samarinda

“Kalau benar sampai Rp700 juta hanya untuk mengurus SPPT, itu tidak wajar. Ini patut diduga sebagai penyuapan agar sesuatu yang salah dibuat seolah-olah benar. Hal ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Abraham Ingan menyoroti kehadiran saksi yang awalnya disebut sebagai saksi meringankan, namun dalam persidangan dijelaskan oleh jaksa bahwa saksi tersebut merupakan saksi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Abraham menilai keterangan saksi tersebut, yakni mantan Camat Samarinda Utara, Samsu Alam, tidak masuk akal dan bertentangan dengan prosedur pemerintahan.

“Seorang camat memiliki SOP yang jelas. Tidak mungkin menandatangani atau memproses administrasi tanpa memeriksa dokumen dan melakukan pengecekan lapangan. Namun saksi justru mengaku tidak mengetahui adanya tanah sengketa,” ujar Abraham.

Baca Juga  Polresta Samarinda Gelar Apel Operasi Patuh Mahakam 2025, Fokus Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Ia menambahkan, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa sertifikat tanah telah terbit sejak tahun 1996, serta fakta overlap yang telah dinyatakan secara resmi oleh BPN dalam perkara perdata.

“Ini sangat janggal. Keterangan saksi justru semakin memperlihatkan adanya manipulasi dan kebohongan. Fakta-fakta di persidangan hari ini semakin menguatkan dugaan praktik mafia tanah,” pungkas Abraham.

Kedua kuasa hukum Heryono Admaja berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Penulis: Nng