SAMARINDA.nusantaranews.info – Lapas Kelas IIA Samarinda mencatat momen bersejarah dalam pelaksanaan kebijakan Amnesti Presiden dengan dibebaskannya satu warga binaan pada Sabtu (02/08/2025).
Pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana yang dinilai layak mendapatkan pengampunan.
Prosesi penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung sederhana namun sarat makna, dipimpin langsung oleh Pariadi, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Binadik) yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas. Ia menyampaikan bahwa pemberian amnesti adalah bentuk penghargaan negara atas upaya perbaikan diri warga binaan selama masa pembinaan.
“Amnesti ini bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Pariadi mewakili Kalapas Samarinda, Agus Dwirijanto.
Warga binaan yang dibebaskan menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara. Ia menyebut pembebasan ini sebagai awal baru dalam perjalanan hidupnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, serta petugas Lapas Samarinda. Ini menjadi momen penting untuk saya memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ucapnya penuh haru.
Pembebasan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi warga binaan lainnya agar terus menjaga perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Lapas Kelas IIA Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan berbasis rehabilitasi dan reintegrasi sosial demi mendukung proses kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat.













