SAMARINDA, nusantaranews.info – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyerahkan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana anak (PMP) kepada warga binaan. Penyerahan simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/08), oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama jajaran Forkopimda.
Tahun ini, tercatat 9.230 narapidana memperoleh Remisi Umum Sebagian (RU I), sementara 311 narapidana menerima Remisi Umum Seluruhnya (RU II) sehingga langsung bebas. Untuk anak binaan, 68 orang mendapat PMP I dan 2 orang memperoleh PMP II yang juga berujung pada kebebasan.
Selain itu, sebanyak 10.479 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, dasar hukum remisi juga tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Remisi adalah hadiah kemerdekaan sekaligus apresiasi pemerintah bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Harapannya, warga binaan tidak kembali ke lapas setelah bebas,” ujar Hernowo.

Sementara itu, Gubernur Dr. H. Rudy Mas’ud., S.E., M.E menegaskan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Ia juga menyoroti masalah overkapasitas lapas yang hingga 16 Agustus 2025 mencapai 13.189 orang, atau 183 persen dari kapasitas ideal 4.653 orang.
“Sekitar 60–70 persen penghuni lapas adalah kasus narkotika. Maka diperlukan upaya pencegahan dan penyuluhan yang lebih intensif agar peredaran gelap narkoba dapat ditekan,” tegasnya.
Dengan mengusung tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, penyerahan remisi ini tidak hanya menjadi simbol perayaan kemerdekaan, tetapi juga pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Usai acara, Gubernur bersama jajaran meninjau pameran karya warga binaan sebagai bukti pembinaan kreativitas di dalam lapas.













