Polsek Sungai Kunjang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Tersangka RDN

SAMARINDA.nusantaranews.info–Anggota Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda menangkap pelaku maling motor di jalan Mt. Haryono, kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku RDN alias RD Merupakan warga Jl. Bau Maseppe Rt. 03 Rw. 01 Desa Simpang Mindangae Kec. Bacuki Barat Kota Pare – pare Provinsi Sulawesi Selatan (berdasarkan KTP).
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, Melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wita di Jalan MT. Haryono.

Awal mulanya pelaku RDN alias RD meminta korban untuk mengantarkan kedepan Jalan Kahoi ketika dijalan pelaku meminta diantar lagi ke Islamic Center dan di iming-imingin Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta di tawarkan makan.

Baca Juga  Gunakan Ponsel Curian,Posting Hina Ulama Besar Asal Banjarmasin

Setelah selesai makan di mimi chiken pelaku meminta untuk membawa sepeda motor guna diantar ke Jalan MT Haryono untuk menemui anaknya. Sesampainya di Jalan MT Haryono pelaku memaksa korban untuk turun kemudian sepeda motor di miringkan kearah kiri sehingga kaki kiri korban turun, pada saat itu pelaku langsung menarik gas sepeda motor sehingga korban terjatuh, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kantor Polsek Sungai Kunjang.

Baca Juga  Polresta Samarinda Bergerak Bersama: Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 jam 13.30 wita di Jalan P. Suryanata No.157 (Reddoorz Syariah) Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu diamankan pelaku an. *RDN* Als *RD* dan barang bukti 1 (satu) Unit Motor merek Vario 125 New warna merah dengan No KT 4086 BBD Noka : MH1JMC112RK446566 Nosin : JMC1E1445678 An. ISKANDAR; 1 (satu) buah Handphone Galaxy J7 PRIME warna abu abu dengan IMEI 1 : 354462084463706 IMEI 2 : 354463084463704; Uang sebanyak Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *