Polri Pastikan Penanganan Transparan Kasus Kekerasan Anak di Tual, Berkas Resmi Masuk Kejaksaan

Ket.foto: Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan pernyataan resmi mengenai pelimpahan berkas kasus kekerasan anak di Tual ke kejaksaan.

JAKARTA, nusantaranews.info — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Kepastian tersebut disampaikan Divisi Humas Polri menyusul rampungnya berkas perkara dan pelimpahan tahap pertama ke pihak kejaksaan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum, baik etik maupun pidana, dilaksanakan secara cepat, profesional, dan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik.

“Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara serius dan akuntabel. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjamin keadilan serta transparansi kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Polri juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban, Ananda A.T., serta menyatakan empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa tersebut, menurut Kadivhumas, menjadi perhatian langsung pimpinan tertinggi Polri.

Baca Juga  Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi demi Keamanan yang Lebih Baik

Sebagai bagian dari pendekatan humanis, jajaran Polda Maluku bersama Polres Tual dan Satbrimob telah memberikan pendampingan intensif kepada keluarga korban, termasuk memastikan penanganan medis terhadap Ananda N.K. berjalan optimal.

Dari sisi internal, Polri telah menuntaskan proses sidang kode etik terhadap terduga pelaku berinisial MS. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Keputusan PTDH mencerminkan ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran berat oleh personel, tanpa pandang bulu,” tegas Kadivhumas.

Sementara itu, proses pidana dilanjutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tindak Tegas Oknum Polisi Penjual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Irjen Pol Johnny kembali menegaskan bahwa arahan Kapolri sangat jelas: tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Setiap personel yang terbukti melakukan penyimpangan akan ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana. Ini adalah bagian dari upaya menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkumham Raih Penghargaan LKPP 2024, Komitmen Peningkatan Pengadaan Barang/Jasa Berkualitas

Polri pun mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif serta menyampaikan kritik yang konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan demi institusi yang lebih baik,” pungkasnya.