Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika 5,1 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Nunukan dan Lapas Bayur

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/03/2025)

SAMARINDA.nusantaranews.info – Polresta Samarinda kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan 5,1 kilogram sabu. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/03/2025). Sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim serta awak media turut hadir dalam konferensi tersebut.

Pengungkapan Kasus di Palaran

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba, yakni:

  • BN (56), warga Bontang
  • NN (27), warga Bontang

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa:

  • 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto
  • 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto
  • 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto
Baca Juga  Jelang Penutupan Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas: 74 Persen Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkoba ini juga melibatkan seorang DPO berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan Kasus di Sungai Pinang, Dikendalikan dari Lapas Bayur

Kasus kedua terungkap pada 06/02/2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu:

  • MH (46), warga Samarinda
  • SZ (44), warga Lumajang
  • SM (36), narapidana di Lapas Bayur

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH
  • 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ
  • 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba
Baca Juga  Brigjen Pol. Faizal Ramadhani Pimpin Gladi Posko Damai Cartenz-2025 di Papua

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SM, yang merupakan narapidana di Lapas Bayur, berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A, yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.

Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas Nunukan dan Bayur

Dari hasil penyelidikan, kedua kasus ini memiliki pola yang mirip, yakni melibatkan narapidana dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. HA, narapidana di Lapas Nunukan, mengendalikan jaringan di Palaran, sementara SM, narapidana di Lapas Bayur, bertindak sebagai penghubung dalam jaringan di Sungai Pinang.

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Ormas Bambu Runcing M. Agus Mustapa NN Ajak Masyarakat Berdoa agar Indonesia Terbebas dari Korupsi

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Penulis: Nng/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *