SAMARINDA.nusantaranews.info– Tim Reserse Narkoba Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 15/02/2025, sekitar pukul 20.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Patimura, Gang Irham. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35), warga Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan tambahan satu paket sabu dengan berat 1,21 gram bruto.
Total barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu seberat 1,55 gram bruto, satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam merah, satu unit ponsel, serta selembar tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika.
Kapolsek Samarinda Seberang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan narkoba di wilayah Samarinda.