Putusan inkracht, Kuasa Hukum Heryono Atmadja somasi empat penghuni lahan PM Noor dan minta kosongkan dalam 7 hari

SAMARINDA, nusantaranews.info – Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Samarinda, akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1365 PK/PDT/2025 menyatakan lahan tersebut sah milik Heryono Atmadja.

Putusan yang diputus pada 1 Desember 2025 itu sekaligus membatalkan seluruh putusan sebelumnya, mulai dari kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024, putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, hingga putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Somasi Jadi Langkah Tegas Kuasa Hukum
Menindaklanjuti putusan tersebut, tim kuasa hukum Heryono Atmadja yaitu Abraham Ingan S.H bersama Sujanlie Totong S.H.,M.H & rekan mendatangi langsung lokasi pada Rabu, 15/04/2026, untuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan tanpa hak.

Abraham Ingan menegaskan bahwa putusan PK telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Putusan PK ini sudah final dan mengikat. Seluruh gugatan pihak lain telah ditolak, sehingga hak atas lahan ini sepenuhnya berada pada klien kami,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara hukum tidak ada lagi dasar bagi pihak lain untuk tetap bertahan di atas lahan tersebut.

Baca Juga  Insiden Pembuangan Bayi di Loa Janan Ilir, Deni Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi Reproduksi Remaja

“Dengan putusan yang sudah inkracht, tidak ada lagi alasan hukum bagi siapa pun untuk menempati lahan ini tanpa izin dari pemilik sah,” tegasnya.

Empat Pihak Diminta mengosongkan lahan

Somasi diberikan kepada empat pihak, yakni Marianto, Mukhtar atau Ibu Nur, Mayuni, serta Agus Sudarso.

Mereka diminta untuk membongkar bangunan, mengosongkan lahan, dan menyerahkannya tanpa syarat dalam waktu 7 hari atau 7 kali 24 jam.

Jika somasi diabaikan, kuasa hukum tempuh jalur hukum

Sementara itu, Sujanlie Totong S.H.,M.H menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan terakhir sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.

“Kami hadir di sini untuk menyampaikan somasi kepada mereka yang menempati tanpa hak. Ini adalah bentuk teguran hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Jika dalam waktu 7 hari mereka tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke kepolisian atas dugaan menempati lahan tanpa hak,” tegas Sujanlie.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Baca Juga  Presiden RI Resmikan SPPG Polresta Samarinda Secara Daring, Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Masyarakat

“Artinya, jika masih bertahan setelah somasi, maka mereka dapat dikategorikan sebagai pihak yang menduduki lahan tanpa hak, dan itu bisa diproses secara hukum,” lanjutnya.

Pihak sebagai status penyewa dinilai Kooperatif

Dalam penyampaian somasi, sebagian penghuni disebut bersikap kooperatif.

“Mereka cukup kooperatif saat kami datangi. Alasannya, selama ini mereka diminta membayar kepada pihak lain yaitu AMR, bukan kepada klien kami,” ungkap Sujanlie.

Ia juga mengungkap adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga menguasai atau mengatur lahan tersebut.

“Di lokasi juga ada pihak-pihak yang ditugaskan untuk menjaga lahan. Ini menjadi bagian dari fakta yang kami temukan di lapangan,” tambahnya.

Sorotan terhadap Salah Satu Penghuni

Sujanlie turut menyoroti salah satu penghuni, yakni Agus Sudarso.

“Yang bersangkutan sebelumnya pernah memberikan keterangan di persidangan, namun selama menempati lahan tidak pernah melakukan pembayaran kepada klien kami,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga, namun tidak berlanjut.

“Dulu yang membayar itu kakaknya, tapi setelah itu tidak ada lagi pembayaran kepada pemilik sah,” jelasnya.

Baca Juga  Kadisdikbud Asli Nuryadin Pamit Usai 39 Tahun Mengabdi, Singgung Sportivitas di FLS3N Samarinda Ulu

“Apabila mereka ingin melanjutkan sewa, itu kami kembalikan kepada klien kami sebagai pemilik. Keputusan sepenuhnya ada di tangan klien,” pungkas Sujanlie.

Sengketa Panjang dan Dugaan Pidana
Sengketa lahan ini diketahui telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak. Dalam prosesnya, telah terbukti penggunaan  surat palsu. Bahkan, beberapa pihak terkait telah diproses secara pidana hingga dijatuhi hukuman penjara.

Dengan keluarnya putusan PK, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan.

Penulis: Nng