BALIKPAPAN.nusantaranews.info– Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,21 gram. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (11/2/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., didampingi PS Paur Minopsnal Ditresnarkoba, AKP Wariston Simanjuntak.
Menurut AKBP Musliadi, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, berinisial RMP dan IR. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan dalam air. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium oleh BPOM Samarinda.
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah tegas untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat,” terang AKBP Musliadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkoba.
Langkah Polda Kaltim ini menegaskan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sejalan dengan visi Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI.