SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/10/22/023) lalu.
Kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi sekaligus pendalaman beberapa materi terkait Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane serta didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa.
Mereka diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri Ri.
Mimi mengatakan bahwa target penyelesaian Raperda adalah di akhir November yang diharapkan sudah selesai. Ia juga mengatakan, banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.
Tapi pusat tetap memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” ujar Mimi.
Menurutnya perubahan nama menjadi fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren adalah untuk lebih luas dan lebih fleksibel untuk bantuan-bantuan yang bisa diberikan.
“Dan masih ada hal-hal yang perlu kita lakukan lagi, terutama masalah implementasinya yang sudah ada di daerah-daerah lain,” ujar politisi PPP ini.
Dilain pihak, Sukoco mengatakan, dilihat dari Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dikatakan bahwa kewenangan pesantren itu ada di pusat, tetapi di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan itu.
“Karena itu nanti judulnya bukan penyelenggaraan pesantren misalnya fasilitasi penyelenggaraan pesantren atau apa. Karena ini kewenangan absolut pemerintah. Hanya saja kan usulnya tetap ada, bukan tidak mungkin gubernur memberikan perhatian itu,” tandasnya.
(Usman)