SAMARINDA.nusantaranews.info – Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang terkait kasus seorang warga negara asing asal Suriah bernama Jumha, yang diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Jumha ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
sesuai dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria asal Suriah tersebut di duga menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, memasuki Indonesia dengan visa kunjungan padahal seharusnya menggunakan izin tinggal terbatas (KITAS) sebagai investor, pada rabu ( 6/11/2024).
Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pengacara Sunarty, yang juga dikenal sebagai “Xena,” hadir untuk mendampingi kliennya, Jumha, dalam persidangan. Xena telah mendampingi Jumha sejak proses penangkapan dan dalam sidang-sidang awal.
Namun, dalam momen yang mengejutkan, tepat sebelum sidang dimulai, Jumha secara tiba-tiba mencabut kuasa hukum Xena. Pencabutan kuasa ini disampaikan langsung di hadapan hakim dan jaksa, yang membuat dirinya terkejut dan merasa kecewa.
“Saya sangat kecewa dan kaget ketika tiba-tiba Jumha menyatakan tidak lagi membutuhkan pengacara. Saya tidak menyangka hal ini akan terjadi, terlebih di depan hakim, jaksa, dan klien saya sendiri,” ungkap pengacara bolang dengan penuh keprihatinan.
Hakim pun sempat menunda sidang untuk melakukan mediasi, memberikan kesempatan kepada Sunarty dan Jumha untuk membahas alasan pencabutan kuasa tersebut.
Dalam sesi mediasi, Jumha tetap pada keputusannya, mengungkapkan bahwa ia merasa tidak pernah hadir secara penuh untuk mendampinginya. Menanggapi hal ini, Xena menduga bahwa sebagai warga asing, Jumha mungkin kurang memahami peran pengacara yang tidak harus hadir di setiap kesempatan, melainkan pada saat-saat tertentu seperti persidangan atau pertemuan penting lainnya.
“Saya rasa ada kesalahpahaman mengenai peran pengacara. Tetapi, saya terima keputusan ini dan serahkan semuanya kepada Allah. Jika saya tidak bisa membantu, semoga ada orang lain yang bisa memberikan Jumha keadilan,” tambah Sunarty.
Sunarty juga mengungkapkan harapannya agar pihak imigrasi dapat memperlakukan warga negara asing yang bermasalah dengan hukum secara adil dan sesuai prosedur.
“Saya memohon kepada pihak imigrasi untuk memperlakukan warga asing sesuai dengan SOP yang berlaku, dan tidak langsung menempatkan mereka di rumah tahanan jika ada pelanggaran. Perlu ada perlakuan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Samarinda,Washington Saut Dompak, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan warga asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian dalam ruang detensi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah cukup bukti terkumpul, mereka dapat ditempatkan di rutan negara.
“Proses ini harus sesuai dengan KUHP agar tidak ada pelanggaran prosedur yang bisa menjadi objek praperadilan,” tegas Kakanim Samarinda.