Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi Formil dalam Perkara PT Kutai Timur Energi

Ket.foto: Tim Penasihat Hukum Muhammad Syukri Nur (MSN) dari PBH PERADI Samarinda menyampaikan eksepsi formil dalam perkara PT Kutai Timur Energi (KTE) di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info — Tim Penasihat Hukum Muhammad Syukri Nur  yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Samarinda, yakni Aji Dendy HM.,S.H, Andi Syamsu Alam., S.H dan Totok Yudianto.,S.H menyampaikan pernyataan resmi terkait pengajuan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara PT Kutai Timur Energi (KTE) Sangatta dengan Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Ketua tim penasihat hukum, Aji Dendy, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan dalam persidangan murni menyangkut aspek formil surat dakwaan dan tidak masuk pada pokok perkara. Eksepsi tersebut, kata dia, bertujuan menguji apakah surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Aji Dendy, sejak awal Muhammad Syukri Nur menjalankan penugasan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dalam kondisi perseroan yang sedang mengalami krisis.

Baca Juga  Hasanuddin Mas'ud Dorong Pemerataan Guru dan Perbaikan Sarana Pendidikan di Kaltim

Penugasan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan daerah serta mendukung visi kemandirian energi Kabupaten Kutai Timur melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB).

“Langkah-langkah yang dilakukan klien kami merupakan bagian dari upaya menyelamatkan perseroan agar tetap berfungsi, memenuhi kewajiban kepada para pekerja dan kontraktor, serta menjaga kelangsungan operasional perusahaan,” ujar Aji Dendy, usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (08/01/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat peristiwa hukum yang dipersoalkan terjadi, PT Kutai Timur Energi masih berada dalam proses likuidasi yang belum selesai. Dalam kerangka hukum perseroan, kewajiban penyetoran kepada pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, baru timbul setelah seluruh kewajiban perseroan diselesaikan dan sisa kekayaan ditetapkan.

Baca Juga  Seno Aji Raih Rekor Suara Terbanyak dalam Sejarah Pileg Kutai Kartanegara 2024

“Dengan demikian, sebelum tahapan tersebut tercapai, penggunaan dana perseroan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Tim penasihat hukum menilai bahwa perkara ini pada dasarnya berangkat dari perbedaan pemahaman dalam mendefinisikan kerugian negara, khususnya terkait hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemegang saham dan perseroan yang masih berada dalam proses likuidasi.

Aji Dendy juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut.

“Eksepsi kami menguji batas yang tegas antara ranah pengelolaan perseroan dan mana yang dapat dikualifikasikan sebagai keuangan negara. Hal ini penting agar proses peradilan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Aji Dendy menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim.

Baca Juga  Konfercab HMI Cabang Samarinda ke-38: Mitra Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2025

Ia berharap perkara ini dapat dilihat secara proporsional dan objektif, sesuai dengan prinsip hukum acara pidana serta hukum perseroan yang berlaku.

Penulis: ManEditor: Nng