DHARMASRAYA.nusantaranews info-Loka POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Kabupaten Dharmasraya melaksanakan pemusnahan barang temuan obat dan makanan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto pada Senin,28/10/2024.
Pemusnahan ini mencakup produk yang telah ditemukan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sejak tahun 2018 hingga 2024.
Sebanyak 2.260 item produk yang dimusnahkan terdiri dari obat, obat bahan alam, suplemen, kosmetik, dan makanan. Nilai ekonomi produk-produk ini ditaksir mencapai Rp 256.674.584,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), mencerminkan dampak signifikan dari peredaran barang-barang tersebut di masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Loka POM di Kabupaten Dharmasraya dan dihadiri oleh Kepala Loka POM, Putra Gusrianto, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dinas Kesehatan Dharmasraya, dan berbagai lintas sektor lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang berbahaya tidak lagi beredar dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah Dharmasraya, Sijunjung, dan Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto, menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran produk obat dan makanan berbahaya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif, baik sebelum maupun setelah produk masuk pasar, khususnya di wilayah kerja kami,”terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga citra dan potensi obat serta makanan demi melindungi masyarakat.
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, Loka POM juga mengimbau agar masyarakat selalu membeli obat dan makanan melalui saluran resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
Penting bagi konsumen untuk memperhatikan aturan pakai dengan mengingat prinsip CEK KLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa). Untuk pembelian produk secara daring, masyarakat disarankan untuk menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah terpengaruh klaim penyembuhan yang berlebihan.
Lebih lanjut, masyarakat perlu waspada terhadap produk ilegal yang mencantumkan nomor Izin Edar BPOM yang fiktif. Untuk memastikan kebenaran nomor izin edar yang tertera pada produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh di ponsel Android atau melalui website resmi Badan POM.
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya terhadap berita hoaks. Masyarakat dapat menghubungi petugas Loka POM atau datang langsung ke kantor Loka POM untuk mendapatkan informasi yang benar. Loka POM di Kabupaten Dharmasraya siap memberikan layanan yang cepat, objektif, giat, dan amanah kepada masyarakat.