Kukar  

Pakar Hukum Unikarta La Ode Ali Imran: Tegaskan Edi Damansyah Tak Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar

KUKAR.nusantaranews.info–Polemik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru kini menjadi topik hangat, terutama terkait nasib pencalonan kembali petahana Bupati Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar. La Ode Ali Imran, pakar hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), memberikan pandangan mendalam terkait PKPU terbaru ini.

Menurut La Ode Ali Imran, situasi di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tidak memungkinkan bupati yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 Ayat 2 Huruf n, yang memberikan batasan jelas mengenai masa jabatan.

“Jika melihat kondisi di Kukar, tidak ada potensi bagi bupati yang saat ini menjabat untuk bisa dicalonkan kembali,” terangnya.

La Ode Ali Imran menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 dan kemudian diakomodir dalam PKPU terbaru, yaitu PKPU Nomor 08 Tahun 2024 yang terbit pada hari Selasa.

Baca Juga  Sarkowi Resmi diLantik Sebagai Ketua DPD SI JAKA Kabupaten Kutai Kertanegara

“Dalam PKPU terbaru yang baru terbit kemarin, ketentuannya ada di Pasal 19,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 19 PKPU 08/2024 yang menjadi perdebatan saat ini. Menurutnya, pasal tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak bisa dimaknai secara parsial.

“Pasal 19 harus dibaca secara utuh, tidak bisa dimaknai secara parsial seperti yang disampaikan oleh PDI Perjuangan Kutai Kartanegara yang hanya mengambil sisi Pasal 19 Huruf e yang menyebutkan kata pelantikan,” kata La Ode.

Menurutnya, penafsiran PDI Perjuangan Kukar yang hanya fokus pada Pasal 19 Huruf e dan menghitung masa jabatan sejak pelantikan saja tidaklah tepat.

Baca Juga  Brigjen TNI Dendi Suryadi Hadiri Kegiatan Bersih Desa dan Sedekah Bumi di Desa Jawa Baru Kab.Kutai Kartanegara

“Mereka mencoba menafsirkan bahwa Pasal 19 Huruf e dihitung sejak dilantik, padahal pelantikan itu hanya dihitung untuk definitif saja. Sementara Pasal 19 Huruf c menyamakan antara definitif maupun sementara,” lanjutnya.

La Ode menekankan bahwa Huruf e harus merujuk pada Huruf c yang menyatakan tidak ada perbedaan antara jabatan definitif dan sementara.

“Huruf e itu rujukannya dari Huruf c, yang menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara definitif maupun sementara,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa dengan munculnya PKPU baru ini, pintu untuk Bupati Edi mencalonkan diri kembali telah tertutup.

“Menurut pendapat saya, ini sudah menutup pintu bagi Pak Edi untuk mencalonkan diri lagi,” ucapnya.

La Ode Ali Imran menegaskan bahwa PKPU ini sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas dan tidak ada lagi ruang untuk debat atau tafsir lain.

Baca Juga  Unjuk Rasa Aliansi Mantik Kukar Tuntut Transparansi di KPU Kutai Kartanegara

“PKPU ini sudah memberikan penjelasan yang cukup terang benderang, jadi tidak ada lagi debat atau tafsir lain terkait hal ini,” tutupnya.

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *