JAKARTA.nusantaranews.info – Pricellyah Lilian, ahli waris dan anak dari pemilik CV NCU, bersama kuasa hukumnya, Sunarty, SH, MH, kembali mendatangi Kantor Pusat Bank Muamalat di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2024).
Kedatangan mereka untuk menuntut pertanggungjawaban terkait aset milik CV NCU yang diduga digelapkan oleh pihak bank, serta hilangnya dana senilai Rp1,425 miliar dari rekening perusahaan di Bank Muamalat cabang Kendari.
Pengacara bolang Sunarty atau Xena menjelaskan, total nilai aset yang dipermasalahkan mencapai estimasi Rp37 miliar, sementara kerugian immaterial ditaksir hingga Rp300 miliar. Aset tersebut termasuk tujuh sertifikat tanah (SHM), sembilan unit dump truck beserta BPKB-nya, serta unit crushing plant dan komponennya.
“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian dan pelunasan hutang, namun Bank Muamalat tidak dapat mengembalikan jaminan aset karena aset-aset tersebut telah hilang. Kami juga meminta hasil taksasi nilai jaminan, tetapi pihak bank tidak bersedia memberikan,” ungkap Sunarty.
Tak hanya mendatangi Bank Muamalat, Xena juga menyambangi Mabes Polri untuk mendesak penyelidikan terkait laporan yang diajukan kliennya pada tahun 2015. Ia berharap Mabes Polri segera menggelar perkara terkait dugaan pidana yang dilakukan pihak Bank Muamalat, termasuk hilangnya dana dari rekening CV NCU.