Markaca Tegaskan Plt RT Tak Perlu Ada, Jika Kosong, Segera Gelar Pemilihan

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Markaca.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Pengisian kekosongan jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Samarinda. Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) RT dinilai hanya sebagai solusi sementara sehingga tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Markaca, menegaskan bahwa penunjukan Plt RT sebenarnya tidak perlu dilakukan karena lingkungan RT memiliki struktur yang ramping dan fleksibel.

Menurut Markaca, jika seorang Ketua RT berhalangan tetap atau tidak lagi mampu menjalankan roda organisasi, roda pelayanan publik tidak boleh terhambat.

Kendali administrasi dan urusan warga seharusnya bisa langsung dialihkan secara otomatis kepada wakilnya tanpa harus melalui birokrasi penunjukan Plt yang berbelit-belit.

Baca Juga  Insiden Pembuangan Bayi di Loa Janan Ilir, Deni Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi Reproduksi Remaja

“Biasanya kalau RT itu tidak perlu Plt RT. Kalau dalam lingkup RT, ketika Ketua RT tidak bisa menjalankan tugas, maka wakilnya bisa langsung bergerak mengurus warga,” kata Markaca, Sabtu (11/07/2026).

Markaca tidak menampik bahwa dalam beberapa aturan atau kondisi darurat, penunjukan seorang Plt RT memang dimungkinkan.

Namun, ia mengingatkan dengan tegas agar posisi transisi tersebut tidak dibiarkan bertahan terlalu lama. Kekosongan jabatan definitif yang dipimpin oleh Plt dalam waktu lama dinilai rawan memicu konflik sosial di tingkat bawah.

Baca Juga  Rendahnya Minat Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Usulkan Skema Cicilan dan Diskon

Apalagi dinamika di tingkat RT sangat sensitif. Kehadiran seorang pimpinan sementara yang tidak dipilih langsung oleh warga sering kali memicu penolakan karena tidak semua masyarakat di lingkungan setempat menunjukkan kesepahaman yang sama.

Oleh karena itu, langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas lingkungan adalah dengan sesegera mungkin mengembalikan kedaulatan kepada warga melalui forum pemilihan.

“Plt RT itu bisa saja, tapi yang jelas ketika RT yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi menjabat, harus segera dilakukan pemilihan baru. Jangan dibiarkan lama-lama karena tidak semua masyarakat di lingkup setempat sependapat dengan penunjukan Plt tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Nng