Kontroversi Jual Beli Alat Berat: CV Mahakam Kaya Mandiri vs CV Indokarya Makmur di Pengadilan

SAMARINDA.nusantaranews.info--Kasus sengketa jual beli antara CV Mahakam Kaya Mandiri selaku pihak penjual dan CV Indokarya Makmur sebagai pihak pembeli masih terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang telah menimbulkan kerancuan ini kembali disidangkan pada Senin, 13 Mei 2024.

Pengacara Bolang Sunarty, akrab disapa Xena, yang merupakan kuasa hukum Indra dari CV Mahakam Kaya Mandiri, menjelaskan bahwa menurutnya perkara yang ditanganinya ini sebenarnya adalah kasus perdata. Namun, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak pembeli di ranah hukum pidana. Meski berat hati, Xena akan tetap mengikuti proses hukum tersebut.

Baca Juga  Baznas Kaltim Gelar Pelatihan Dan Pendampingan Aplikasi Simba Serta Menara Masjid

Rustani, tim pengacara Xena, turut menuturkan bahwa kasus jual beli alat berat ini sudah melalui proses sesuai prosedur hingga pelunasan, dan tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh pembeli dengan alasan unit yang dibelinya tidak sesuai.

Diketahui persidangan lanjutan akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis, 16 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin.

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *