Komisi II DPRD Samarinda Serahkan Sengketa Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS ke Ranah Hukum

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, S.E., M.M.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi II DPRD Kota Samarinda memutuskan persoalan kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda, Perumdam Tirta Kencana, dan PT WATS untuk dilanjutkan melalui jalur hukum.

DPRD menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis antarlembaga atau business to business (B2B), sehingga penyelesaiannya perlu dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, S.E., M.M., usai rapat pembahasan kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/09/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai polemik kerja sama pengelolaan air bersih yang telah berlangsung cukup lama. Namun, Komisi II memilih tidak mengambil kesimpulan mengenai pihak yang berada di posisi benar maupun salah.

“Kalau untuk permasalahan secara B2B antara Perumdam Tirta Kencana, Pemerintah Kota, dan PT WATS, kami lanjutkan ke ranah hukum. Biarkan hukum yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, termasuk apakah kerja sama itu dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga  Peningkatan Pengawasan Komisi IV DPRD Kota Samarinda Terhadap Pelanggaran Etika Pendidikan

Menurut Iswandi, DPRD perlu membedakan antara persoalan hubungan kerja sama bisnis dengan kepentingan masyarakat yang turut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Karena itu, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kepentingan Pemerintah Kota Samarinda dan masyarakat tidak terabaikan, sementara substansi sengketa antarlembaga diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Selain persoalan kerja sama, Komisi II juga menyoroti sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan, salah satunya terkait pengelolaan air bersih yang disebut telah diambil alih Perumdam Tirta Kencana sejak 2011.

DPRD mempertanyakan dasar pembayaran yang masih diterima PT WATS apabila pengelolaan pada saat itu disebut telah berpindah kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kalau memang sejak 2011 pengelolaannya sudah diambil alih, kenapa PT WATS masih menerima pembayaran? Ini yang harus kita ketahui dasar hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, lanjut Iswandi, perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar hubungan kerja sama kedua pihak. DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Tekankan Akurasi Data Penerima Sekolah Rakyat

Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta dasar administrasi maupun hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kerja sama selama ini.

Menurutnya kejelasan dokumen menjadi penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi masing-masing dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

DPRD Samarinda juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Jika terdapat perbedaan kepentingan atau klaim antara para pihak, penyelesaiannya dapat diuji melalui jalur hukum sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.

Meski penyelesaian substansi sengketa diserahkan kepada mekanisme hukum, Komisi II memastikan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. DPRD akan memantau perkembangan persoalan tersebut, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Banggar DPRD Samarinda Telaah Asumsi Dasar KUA-PPAS 2027

Ia menegaskan seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang ditempuh agar persoalan kerja sama yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat memperoleh kepastian dan tidak terus berlarut.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa antara Perumdam Tirta Kencana, Pemerintah Kota Samarinda, dan PT WATS diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta arah hubungan bisnis ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Nng