SAMARINDA.nusantaranews.info-Lapas Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengungkapan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukardi, mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan kepolisian telah menjadi bagian integral dari upaya pencegahan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan WBP.
Kasus terbaru melibatkan seorang WBP berinisial FJ, yang menghuni Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. FJ diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda menghubungi pihak Lapas terkait dugaan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera mengamankan FJ dan menyita telepon genggam miliknya. Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi datang dan kami langsung menyerahkan FJ beserta barang bukti untuk dimintai keterangan,” ujar Sukardi.
Pihak Lapas masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk mengetahui bagaimana FJ bisa memperoleh telepon genggam tersebut. Setelah itu, pemeriksaan internal akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan memberikan sanksi disiplin kepada FJ terkait penggunaan telepon genggam. FJ langsung kami isolasi selama maksimal 12 hari, atau yang biasa kami sebut ‘tutup sunyi’. Setelah itu, kami akan mengadakan sidang terkait hak-haknya yang mungkin dicabut, seperti hak remisi dan integritasnya di tahun berjalan,” jelasnya.
Pengungkapan ini mendorong Lapas Kelas IIA Samarinda untuk terus melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya deteksi dini akan terus dilakukan dengan bersinergi bersama kepolisian, BNN, dan TNI,” tegas Sukardi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Lapas Kelas IIA Samarinda telah menggunakan sistem scan barcode pada telepon genggam untuk mencegah penyalahgunaannya oleh petugas. Selain itu, pihak Lapas juga telah menyediakan 11 unit warung telekomunikasi (wartel) bagi WBP, dengan delapan unit berbayar dan tiga unit gratis, untuk meminimalkan penyelundupan telepon genggam.
Petugas Lapas juga secara rutin melakukan razia di blok-blok WBP, empat kali seminggu, secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Selain itu sosialiasi WBP terkait penyalah gunaan narkotika rutin dilaksanakan. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Polres, BNN, dan TNI.
Sebelumnya, Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga daerah, yakni Samarinda, Bontang, dan Balikpapan. Jaringan ini melibatkan tiga WBP: JN dan BY yang berada di Lapas Balikpapan, serta FJ di Lapas Samarinda. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Selasa (27/8/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu Budi Pratama (30), Jimiyansyah (37), Gilang Ramadhan (26), dan Sandra Adi Saputra (30). Pemilik barang berinisial BD, yang merupakan warga Bontang, hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 69 poket sabu-sabu dengan berat total 543,21 gram bruto.