
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Polresta Samarinda Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 07 Desember 2023, sekitar pukul 08.30 Wita di Jl. Manunggal RT.011 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang.
Informasi ini didapat dari masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di alamat tersebut sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, pada pukul 08.30 Wita, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki bernama H S als H Bin A (Alm) di dalam kamar.
Hasil penggeledahan mengungkapkan 1 lembar masker hitam di bawah tempat tidur, menyimpan 22 butir ekstasi warna hijau seberat 9,68 gram netto, dan 10 bungkus sabu seberat 3,86 gram brutto dalam 1 lembar klip plastik. Barang bukti lainnya meliputi 2 lembar klip plastik, 1 lembar tissue warna putih, 1 buah botol plastik kecil, 1 buah masker hitam, 1 unit HP Android merk OPPO, dan SIM Card.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Barang yang diamankan meliputi 22 butir ekstasi, 10 bungkus sabu, 2 lembar klip plastik, 1 lembar tissue, 1 botol plastik kecil, 1 masker hitam, 1 unit HP Android, dan SIM Card. Uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- juga diamankan pada Kamis (07/12).
(Nng/Hms Polres Smd)