SAMARINDA.nusantaranews.info — Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone (HP) ilegal, pada Rabu (04/06/2025).
Deklarasi ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas komitmen institusi terhadap pembenahan sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Dalam deklarasinya, jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama komitmen:
- Menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas dan Rutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
- Menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi, dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal.
- Mendorong integritas dan akuntabilitas petugas Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hernowo menyampaikan bahwa kondisi pemasyarakatan saat ini masih menghadapi tantangan serius. Dari total 12.986 warga binaan di Kalimantan Timur dan Utara, sekitar 80 persen terlibat dalam kasus narkoba. Sementara itu, angka overkapasitas mencapai 194 persen, yang memperbesar risiko terjadinya pelanggaran, termasuk penyelundupan HP ilegal.
“Karena itu, hari ini kami menegaskan langkah tegas: tidak ada ruang lagi bagi narkoba dan HP ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Komitmen ini adalah kesepakatan moral dan operasional seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Kaltim dan Kaltara,” ujar Hernowo.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen ini, dilakukan pula pemusnahan sebanyak 87 unit HP hasil sitaan dari 13 UPT sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan TNI, serta BNNP dan BNNK, yang turut hadir dalam deklarasi.
Hernowo menekankan bahwa pemberantasan narkoba dan HP ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta penguatan sistem pengawasan internal. Salah satu langkah strategis yang terus ditingkatkan adalah pengawasan ketat di pintu utama, pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai, serta penggunaan sistem barcode bagi petugas.

Ia juga menjelaskan upaya pengendalian jaringan internet di dalam Lapas. Kepala UPT diberikan kewenangan eksklusif untuk mengaktifkan Wi-Fi, sementara perangkat lain wajib dimatikan guna memutus akses internet ilegal di blok hunian. Selain itu, seluruh UPT diwajibkan menyediakan wartel bagi warga binaan sebagai solusi komunikasi legal dan terpantau.
“Kita sudah punya strategi, sekarang tinggal pelaksanaannya. Kita tegaskan kepada seluruh UPT agar tidak ada lagi kompromi dalam pengawasan. Ini menjadi bagian dari upaya membangun pemasyarakatan yang adil, manusiawi, namun juga tegas terhadap pelanggaran,” kata Hernowo.
Deklarasi ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM serta 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan deklarasi ini, Kanwil DitjenPAS Kaltim berharap semangat reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan dapat terus terjaga dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari praktik ilegal.













