BALIKPAPAN.nusantaranewa.info-Kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga berinisial FJ, yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP, menarik perhatian publik dan menuai simpati dari banyak pihak, termasuk masyarakat daerah dan pengacara Bolang Sunarty atau Xena panggilan akrabnya. Menurutnya, kasus ini bukan hanya permasalahan hukum saja, tetapi juga mengenai kemanusiaan.
Mereka berpendapat bahwa terlapor memerlukan bantuan, bukan hukuman. Oleh karena itu, Xena memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada FJ dan berupaya mencari solusi yang lebih manusiawi. Sehingga, dirinya bersama tim beserta masyarakat daerah mendatangi dan menggelar aksi damai di halaman depan Mapolresta Balikpapan guna meminta penangguhan penahanan FJ pada Senin, (09/07/2025).
Diketahui, FJ bekerja sebagai asisten rumah tangga dan terbukti telah mencuri emas dari majikannya yang kemudian digadaikan. Dalam situasi yang penuh tekanan ini, FJ terpaksa melakukan tindakan pencurian sebagai upaya terakhir untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Xena menjelaskan, FJ hidup dalam kondisi yang sangat sulit. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang terus meningkat membuat banyak orang berempati dan memahami situasi yang dihadapinya. Terlebih lagi, dirinya harus mengurus anak dengan kondisi keterbelakangan mental, yang memerlukan perawatan serta perhatian khusus.
Melalui aksi damai yang digelarnya ini, diharapkan dapat mendorong adanya kebijakan yang lebih mendukung bagi orang-orang yang berada dalam kondisi sulit seperti FJ, sehingga permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan olehnya dikabulkan oleh pihak kepolisian.