SAMARINDA- Akibat penyalahgunaan izin Tinggal dan memberikan keterangan tidak benar 8 Warga Negara Asing (WNA) dengan terpaksa harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Di Jl.Juanda pada Kamis (20/7/2023).
SAMARINDA- Akibat penyalahgunaan izin Tinggal dan memberikan keterangan tidak benar 8 Warga Negara Asing (WNA) dengan terpaksa harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Di Jl.Juanda pada Kamis (20/7/2023).