JAKARTA,nusantaranews.info – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang dirancang untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perhatian publik. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah inovatif pemerintah dalam merespons dinamika global tanpa mengubah aturan dasar kewarganegaraan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberi hak tinggal luas tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agus, penerapan konsep serupa sudah dijalankan di sejumlah negara, termasuk Overseas Citizenship of India (OCI). Hal ini menunjukkan bahwa skema GCI memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan secara kredibel dan berkelanjutan.
GCI dapat diajukan oleh beberapa kategori subjek, antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang aparat asing.
Permohonan dilakukan melalui layanan daring evisa.imigrasi.go.id, yang menyatukan proses penerbitan izin tinggal dan izin masuk kembali dalam satu sistem terpadu.
Agus menegaskan, peluncuran GCI menunjukkan komitmen Imigrasi Indonesia untuk menghadirkan layanan modern yang berdaya saing global.
“Imigrasi akan selalu responsif terhadap tantangan zaman. GCI membuktikan transformasi keimigrasian terus berjalan,” tutupnya.













