Hadapi Eksekusi PN Samarinda, Warga Air Hitam Cari Keadilan

Wandora mendatangi kantor pengacara Sunarty, SH., MH., yang akrab disapa Xena Pengacara Bolang, pada Minggu (14/09/2025).

SAMARINDA.nusantaranews.info – Seorang warga bernama Wandora mendatangi kantor pengacara Sunarty, SH., MH., yang akrab disapa Xena Pengacara Bolang, pada Minggu (14/09/2025). Kedatangannya bertujuan meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan yang ditempatinya di Jalan H.M. Ardans, Ring Road 3, RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah menetapkan jadwal eksekusi pengosongan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut pada Rabu (17/09/2025). Eksekusi itu didasarkan pada penetapan Ketua PN Samarinda tertanggal 25 Juli 2025 dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, melalui surat pemberitahuan Nomor 1650/PAN.PN.W18.U1/HK.2.4/IX/2025.

Baca Juga  Pelatihan Daur Ulang Sampah Inisiasi E.O Sinar Intan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Wandora mengaku terkejut setelah menerima surat eksekusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keluarganya sudah menempati dan menggarap lahan itu sejak tahun 1970-an melalui kebijakan pemerintah era Presiden Soeharto. Menurutnya, keterbatasan ekonomi membuat ia khawatir tidak memiliki tempat tinggal lain jika pengosongan benar-benar dilaksanakan.

“Sejak tahun 70-an keluarga kami sudah punya segel dan rutin bayar pajak. Tanah ini kami anggap sebagai warisan orang tua, jadi rasanya tidak adil jika kami harus meninggalkannya,” ungkap Wandora.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Sunarty, SH., MH., menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dokumen serta kronologi perkara sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menekankan, prinsip pendampingan yang dipegang adalah memperjuangkan hak masyarakat kecil agar tidak mudah tersisih dalam proses hukum.

Baca Juga  Laskar Mandau Adat Kalimantan Timur Sukses Gelar Turnamen Sumpit Cup Perdana di Pampang

“Pendampingan ini untuk memastikan masyarakat kecil tetap memiliki ruang keadilan dalam setiap proses hukum yang berjalan,” tegas Sunarty.

Diketahui, Wandora dituduh melakukan penyerobotan lahan oleh perusahaan Sumber Mas yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sengketa inilah yang kemudian menjadi dasar terbitnya penetapan eksekusi dari PN Samarinda.

 

Penulis: Nng