Dugaan Laporan Palsu, Pengurus Koperasi DSM Jubin Tusau & Laing Lawai Kini Jadi Terlapor di Polda Kaltim

Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Desa Long Pejeng Kab.Kutim "Kemasi Liu"saat di ruang penyidik memberikan keterangan terkait dugaan laporan palsu yang di lakukan Jubin Tusau & Laing Lawai pada Selasa (19/08/2025).

BALIKPAPAN– Kasus dugaan laporan palsu yang berujung kriminalisasi terhadap Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kini berdampak hukum bagi pihak pelapor. Dua nama, yakni Jubin Tusau dan Laing Lawai, yang saat itu menjabat sebagai pengurus kelompok tani dan kini menjadi pengurus Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (DSM) di Kec.Busang Kab.Kutai Timur, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur.

Dalam laporan yang teregistrasi sejak 23 Juni 2025 dengan nomor LP/B/149/VI/2025/SPKT II/Polda Kaltim, keduanya diduga membuat laporan kehilangan dokumen pada 2020 yang kemudian dijadikan dasar untuk menjerat Kemasi Liu dengan tuduhan pencurian buah sawit di atas lahan kelompok. Akibat laporan tersebut, Kemasi Liu sempat menjalani hukuman pidana selama 10 bulan.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Tes Urine Serentak, Perkuat Pengawasan Internal Polri

Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran Jubin Tusau dan Laing Lawai dalam perkara tersebut. Keduanya juga disebut memanfaatkan dokumen hibah dari dua mantan kepala desa untuk mengalihkan kepemilikan lahan seluas 560 hektare kepada pihak lain yakni perusahaan tambang.

Salah seorang saksi, Rasap, menegaskan bahwa laporan kehilangan dokumen yang dibuat Jubin Tusau dan Laing Lawai penuh rekayasa.

Baca Juga  Brigjen Pol Endar Priantoro Resmi Jabat Kapolda Kaltim, Gantikan Irjen Pol Nanang Avianto

“Saya tahu betul Pak Kemasi tidak bersalah. Beliau memanen sawit di lahan kelompok yang sah, dengan dokumen asli masih di tangannya,” terangnya pada selasa 19/08/2025.

Dengan terseretnya dua pengurus dalam kasus hukum ini, kredibilitas Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari kian dipertanyakan.

Anggota maupun masyarakat mulai meragukan integritas kepengurusan, bahkan muncul kekhawatiran koperasi tersebut di nilai merugikan masyarakat.

Penulis: Nng