SAMARINDA.nusantaranews.info — Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali angkat bicara menanggapi sejumlah tudingan yang beredar di media dan disampaikan oleh kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari.
Dalam pernyataannya, Rima menuding bahwa Kemasi Liu bukanlah ketua sah Kelompok Tani Busang Dengen, melainkan hanya seorang penerima kuasa terbatas dari Lembaga Ketahanan Adat Dayak Kutai (LKA-DAYAKU). Ia juga menuduh Kemasi Liu telah memanen sawit tanpa membagikan hasil kepada anggota sejak tahun 2013.
Kemasi Liu menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang telah merusak reputasinya di tengah masyarakat.
Saat ditemui di kediamannya di samarinda pada Sabtu, 14 Juni 2025, Kemasi menjelaskan bahwa surat kuasa yang pernah diterimanya dari LKA-DAYAKU hanya berlaku untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat desa dan perusahaan sawit, dan tidak berkaitan dengan kepemimpinan di kelompok tani.
“Surat kuasa itu tidak ada hubungannya dengan struktur kepengurusan kelompok tani,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua secara sah melalui rapat resmi kelompok pada 5 November 2011, menggantikan Jubin Tusau. Rapat tersebut dihadiri anggota aktif dan didokumentasikan dalam berita acara resmi.
“Jubin sebelumnya juga ditunjuk oleh saya saat menjabat sebelumnya, jadi tidak ada yang janggal. Semua sesuai prosedur,” katanya.
Terkait tudingan tidak membagikan hasil panen kepada anggota, Kemasi Liu membantah keras. Ia menyatakan bahwa selama ini hasil kebun dibagikan secara adil kepada anggota yang benar-benar bekerja dan aktif berkontribusi dalam pengelolaan lahan sawit.
“Yang berkeringat di lapangan yang berhak mendapat hasil. Bukan orang yang tidak pernah terlibat atau tidak bekerja sama sekali,” tegasnya.
Kemasi Liu juga mempertanyakan legalitas dan keabsahan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari. Menurutnya, koperasi tersebut hanya beranggotakan enam orang dari Kelompok Tani Busang Dengen, termasuk Jubin Tusau yang disebutnya telah menjual lahannya.
“Jubin sudah tidak punya lahan, tapi masih dimanfaatkan namanya untuk mengambil keuntungan dari lahan 560 hektare yang dulunya di hibahkan olehnya, tanpa prosedur hukum yang jelas,” ungkapnya.
Lahan sawit yang dipermasalahkan tersebut terletak di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. Kemasi menegaskan bahwa mayoritas anggota koperasi tersebut bukan bagian dari kelompok tani yang aktif mengelola lahan.
Ia pun mengambil langkah hukum. Kemasi Liu telah melaporkan kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari, serta Jubin Tusau dan sejumlah orang lainnya ke Polresta Samarinda atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pencemaran nama baik.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Harapan saya, konflik ini tidak berlarut-larut dan para petani bisa kembali fokus bekerja,” pungkasnya.