KUKAR.nusantaranews.info – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik) Kutai Kartanegara mengadakan aksi unjuk rasa di kantor KPU Kutai Kartanegara pada Kamis 04/07/2024
Aksi ini menindaklanjuti temuan penyalahgunaan kartu identitas di aplikasi SILON KPU Kukar oleh oknum tim pasangan calon independen AYL – AZA sebagai syarat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.
Koordinator Mantik Kukar, Hasran, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya keterbukaan KPU atas pencatutan nama dan dokumen masyarakat dalam data dukungan salah satu pasangan calon independen. Mereka juga menuntut pengawasan yang tegas dan profesional dari Bawaslu Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan verifikasi data dukungan pasangan calon serta meminta Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti secara hukum tindakan pemalsuan dan penyebaran data masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pengunjuk rasa kemudian melakukan dialog dengan anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Kukar. Melalui tuntutan ini, Hasran meminta transparansi data dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal itu, Plh Ketua KPU Kukar, Rahman, menjelaskan bahwa terkait transparansi data yang menjadi tuntutan Aliansi Mantik Kukar, pihaknya meminta agar aliansi dapat melayangkan surat permintaan resmi kepada KPU Kutai Kartanegara untuk memperoleh data tersebut.
Di tempat lain, Pakar Hukum Universitas Kartanegara, La Ode Ali Imran, menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan bahwa aksi massa ini merupakan bentuk keraguan publik terhadap pengawas pemilu.