DPRD Kaltim Serukan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Era Pembangunan IKN

Anggota DPRD Kaltim,Subandi.

SAMARINDA.nusantaranews.info–nggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya merupakan bagian dari sejarah dan budaya Kaltim, tetapi juga pemegang peran penting dalam pelestarian alam yang perlu dihargai dan dilindungi.

Subandi menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan yang tengah berlangsung, perlindungan terhadap hak masyarakat adat – khususnya terkait dengan pengelolaan tanah adat dan akses terhadap sumber daya alam – harus diutamakan. Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada aspek fisik semata, tetapi juga menghormati hak-hak mendasar masyarakat adat.

“Penting bagi kita untuk memahami bahwa masyarakat adat adalah penjaga keseimbangan alam dan tradisi. Hak mereka atas tanah adat serta sumber daya alam harus dijamin, dan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya dan lingkungan,” ujar Subandi pada Kamis (05/12/24).

Baca Juga  Monitoring ke PT KFI, DPRD Kaltim Minta Pembinaan K3 Ditingkatkan

Lebih lanjut, Subandi menekankan perlunya melibatkan masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan, khususnya yang terkait dengan IKN. Menurutnya, pengetahuan tradisional mereka mengenai ekosistem dan pengelolaan alam sangat berharga dan harus dimanfaatkan untuk mendukung kelestarian lingkungan dalam pembangunan.

“Tanpa keterlibatan masyarakat adat, kita berisiko kehilangan pengetahuan yang telah mereka kembangkan selama berabad-abad. Mereka memiliki wawasan yang sangat penting untuk menjaga ekosistem kita,” tambahnya.

Subandi juga menyampaikan bahwa pembangunan IKN harus mencakup lebih dari sekedar infrastruktur fisik. Hal ini memerlukan pendekatan yang inklusif, di mana masyarakat adat terlibat aktif dalam semua tahap perencanaan dan pelaksanaan. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka agar pembangunan dapat berlangsung seimbang dengan keberagaman sosial dan budaya yang ada.

Baca Juga  Petani Muda Aset Berharga yang Harus Didukung Keberadaannya

“Masyarakat adat harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Tidak ada pihak yang boleh dipinggirkan dalam proses pembangunan ini,” tegas Subandi.

Dalam konteks itu, Subandi juga mengusulkan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih mendalam untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat, serta hak suara bagi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pembangunan. DPRD Kaltim, menurutnya, memiliki komitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, memastikan mereka bukan hanya menjadi bagian dari proses pembangunan secara formal.

“Keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari pembangunan fisik yang tercapai, tetapi juga dari seberapa jauh masyarakat adat dihormati dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Kemajuan harus berjalan bersama penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional,” kata Subandi.

Subandi berharap bahwa dengan kebijakan yang inklusif dan perhatian yang memadai, pembangunan IKN dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat, sehingga mereka dapat turut serta dalam kemajuan daerah tanpa kehilangan identitas dan hak-hak mereka.

Baca Juga  Salehuddin Dorong Program Beasiswa untuk Atasi Putus Sekolah di Daerah Kemiskinan Tinggi

“DPRD Kaltim akan terus berjuang untuk memastikan masyarakat adat mendapat perlindungan yang mereka butuhkan, dan hak mereka dihormati dalam setiap langkah pembangunan,” tutup Subandi.

Penulis: Dt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *