JAKARTA.nusantaranews.info– Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto terkait keberadaan wartawan bodrex yang kerap mengganggu kepala desa memicu berbagai reaksi.
Menanggapi hal itu, organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional yang mencoreng citra profesi wartawan.
“Kami mendukung langkah tegas dalam menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak kredibilitas profesi ini. Seorang jurnalis sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta imbalan kepada narasumber,” tegas Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/01/2025).
Menurutnya, PJS memiliki visi untuk menciptakan jurnalis yang profesional, berintegritas, dan kompeten. Oleh karena itu, setiap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik akan dikenakan sanksi tegas.
Tak Ada Ruang bagi Wartawan Pemeras
Sebagai bentuk ketegasan, Mahmud memastikan bahwa anggota PJS yang terbukti melakukan pemerasan akan dipecat tanpa kompromi. Organisasi juga akan mengambil langkah lebih lanjut bagi wartawan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang melakukan pelanggaran.
“Jika ada wartawan bersertifikat UKW yang terbukti melakukan tindakan tercela, kami akan melaporkannya ke lembaga uji terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Tujuannya agar kartu UKW mereka dicabut, sehingga tidak lagi bisa mengatasnamakan profesi ini,” jelas Mahmud.
Baginya, kompetensi wartawan tidak hanya diukur dari sertifikasi, tetapi juga dari etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PJS Imbau Pejabat dan Masyarakat Waspada
PJS juga mengimbau pejabat, kepala desa, dan masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali wartawan yang datang meliput. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
✔️ Memeriksa ID Card dan surat tugas wartawan.
✔️ Mengecek kredibilitas media tempat wartawan bekerja.
✔️ Memastikan wartawan terdaftar di organisasi pers yang sah.
✔️ Menghubungi pemimpin redaksi atau organisasi pers untuk verifikasi.
PJS berharap sikap tegas ini dapat diterapkan oleh seluruh pengurusnya di tingkat DPP, DPD, dan DPC di seluruh Indonesia.
Jurnalisme harus tetap menjadi pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran, etika, dan profesionalisme.