Ditjen Imigrasi Wajibkan Pengelola Penginapan Laporkan Tamu Asing Lewat APOA

JAKARTA.nusantaranews.info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini mempermudah pelaporan tamu asing yang menginap di hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai penginapan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yudi Yusman, menegaskan bahwa imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing yang menginap.

“Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas imigrasi untuk keperluan pengawasan,” terangnya

Implementasi APOA berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 72A ayat (1) dan (2), pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Adi Gunawan-Romi Siska Gugat KPU Dharmasraya ke Bawaslu Terkait Penolakan Pendaftaran

Proses Pelaporan Lebih Mudah dan Akurat

Pelaporan check-in tamu asing melalui APOA dilakukan dengan mengunggah foto halaman depan paspor ke dalam sistem. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan keakuratan informasi. Jika semua data sudah benar, sistem akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing.

Untuk pelaporan check-out, pemilik penginapan harus memilih data tamu yang keluar dan memastikan informasi sesuai dengan data yang benar-benar menginap. Setelah verifikasi, data akan otomatis tersimpan dalam sistem imigrasi.

Baca Juga  Dharmasraya Berpotensi Kotak Kosong Pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni Diusung Sembilan Partai

Dominasi Wisatawan dari Australia dan China

Berdasarkan database imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di APOA tercatat sebanyak 78.077 orang, dengan 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Wisatawan asal Australia mendominasi dengan 13.104 orang, disusul oleh Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).

Provinsi dengan tingkat okupansi orang asing tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Raih Penghargaan dari Kapolri

“Dengan adanya APOA, pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, sehingga menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

 

Penulis: Nng/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *