HUT RI ke-81, 9.405 Narapidana dan Anak Binaan di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyerahkan surat remisi kepada salah seorang narapidana perempuan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info- Sebanyak 9.405 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2026). Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud hadir langsung menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan.

Remisi diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Samarinda Yohanis Varianto mengatakan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hak WBP yang diberikan negara bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.

“Penyerahan Remisi Umum dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik,” kata Yohanis.

Baca Juga  700 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Samarinda Ikuti Peringatan Isra Mi’raj

Dia menjelaskan, dari total 9.405 penerima remisi, sebanyak 9.138 narapidana menerima Remisi Umum I. Kemudian 202 narapidana menerima Remisi Umum II atau remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan.

Sementara itu, Remisi Umum I diberikan kepada 64 anak binaan dan Remisi Umum II diberikan kepada 21 anak binaan.

Yohanis menegaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama WBP menjalani pembinaan di Pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan Jelang Nataru, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Menurutnya, pembinaan terhadap WBP dilakukan melalui berbagai kegiatan. Di antaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las, serta sejumlah kegiatan pembinaan lainnya.

Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, disebutkan pemberian remisi bukan sekadar bentuk kemudahan bagi WBP untuk segera bebas.

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial,” demikian sambutan tersebut.

Baca Juga  Seno Aji Beri Ucapan Selamat Kepada Dua Anggota DPRD Kaltim Yang Baru Dilantik Hasil PAW

Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses Pemasyarakatan sekaligus pemenuhan dan perlindungan hak-hak WBP sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama dan peninjauan pameran hasil karya warga binaan.

Penulis: manEditor: nng