Lapak UMKM di Badan Jalan Picu Macet, DPRD Samarinda Desak Penertiban

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, S.H.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Keberadaan lapak pedagang kaki lima dan pelaku UMKM di kawasan Folder Air Hitam Samarinda menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Aktivitas jual beli yang memanfaatkan bahu hingga badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, S.H., mengatakan DPRD mendukung pengembangan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, aktivitas usaha tetap harus mematuhi aturan dan tidak menggunakan ruang yang diperuntukkan bagi lalu lintas.

“Kalau berbicara saat ini, memang di satu sisi kita memberikan ruang bagi pelaku UMKM. Tapi di sisi lain, ruang yang diberikan itu harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh menggunakan bahu jalan, badan jalan, maupun lajur jalan untuk usaha,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, S.H., Senin (27/07/2026).

Baca Juga  Dukung Pengembangan Potensi Alam, DPRD Samarinda dan DPRD Gowa Jalin Kerjasama

Deni menjelaskan, kondisi tersebut memicu persoalan lain karena para pedagang tidak memiliki lahan parkir khusus. Akibatnya, pengunjung memarkir kendaraan di bahu maupun badan jalan sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan, terutama pada jam-jam ramai.

Selain pengunjung lapak, masyarakat yang datang ke kawasan Folder Air Hitam untuk berolahraga maupun bersantai juga kerap memarkir kendaraan secara sembarangan sehingga memperparah kondisi lalu lintas.

“Mereka tidak memiliki lahan parkir, jadi akhirnya parkir di bahu dan badan jalan. Dan itu jelas bukan kawasan parkir. Ini wajib kita tertibkan. Kita tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang senyamannya mereka melakukan usaha tapi melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Viktor Yuan: Utang Pemkot Samarinda Ditarget Tuntas pada Pertengahan 2027

DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah penataan. Namun, Deni menegaskan penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penggusuran, melainkan juga harus disertai solusi berupa penyediaan lokasi usaha yang sesuai bagi para pedagang.

Ia mendorong adanya sinergi antara Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyusun konsep penataan yang tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.

Sebagai solusi, DPRD mengusulkan agar para pedagang direlokasi ke lahan milik pemerintah daerah yang sesuai dengan ketentuan. Dengan penataan tersebut, aktivitas UMKM tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga  Abdul Khairin Dukung Pemindahan Pasar Ramadhan ke Polder Air Hitam: Integrasi Baru bagi Kota Samarinda

“Saya kira semua tempat yang itu memang area Pemkot sah-sah saja, tapi sesuai aturan yang ada disepakati. Jangan sampai dibuatkan tempat, areanya ternyata tidak sesuai kesepakatan,” pungkasnya

Penulis: Nng