Achmad Sukamto: Ranperda Sempadan Sungai Samarinda Atur Skema Ganti Untung bagi Warga Terdampak

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, H. Achmad Sukamto, S.H.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi yang ditargetkan menjadi payung hukum khusus pertama di Samarinda ini disusun untuk menata kawasan bantaran sungai sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang terdampak penataan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, H. Achmad Sukamto, S.H., mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah mencapai sekitar 95 persen dan segera memasuki tahapan akhir.

“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Achmad Sukamto, Selasa (28/07/2026).

Menurutnya, selama ini penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda belum memiliki regulasi khusus di tingkat daerah dan masih mengacu pada aturan yang bersifat umum.

Baca Juga  DPRD Pertanyakan Kesiapan Lahan untuk Proyek PLTSa di Samarinda

Kehadiran perda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah kota dalam menata kawasan bantaran sungai, termasuk 14 anak Sungai Karang Mumus yang menjadi prioritas penataan.

Dalam rancangan perda tersebut, penetapan garis sempadan sungai akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai. Sebagai contoh, sungai dengan kedalaman dua hingga tiga meter akan memiliki batas sempadan sekitar lima hingga sepuluh meter.

Ranperda ini juga mengatur mekanisme penyelesaian dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak penataan. Warga yang memiliki legalitas kepemilikan tanah maupun bangunan akan memperoleh ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan regulasi pertanahan.

Baca Juga  DPRD Samarinda Dorong Anggaran BPBD Naik, Fokus Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sementara itu, bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi, pemerintah tetap diwajibkan mengedepankan pendekatan persuasif. Bentuk kompensasi bagi masyarakat juga diatur dalam perda agar proses penataan berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif. Itu kami masukkan dalam perda supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyusunan perda ini bukan hanya bertujuan menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga mendukung pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, memulihkan ekosistem sungai, serta mempercepat penataan kawasan kumuh di Kota Samarinda.

Baca Juga  DPRD Samarinda Bentuk Tim Pansus Bahas Produk Halal

“Ranperda ini telah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan mereka menyambut positif karena merasa mendapat perlindungan. Selama ini mereka khawatir digusur tanpa memperoleh penggantian,” pungkasnya.

Penulis: Nng