SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengeluarkan rekomendasi agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan seluruh kewajiban terkait sertifikat dalam penyelesaian sengketa antara nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) dan pihak pengembang.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di DPRD Kota Samarinda, Selasa (01/09/2026), menyusul pengaduan masyarakat terhadap Bank BTN.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, S.E., M.M., mengatakan kesimpulan rapat telah disepakati seluruh pihak yang hadir, termasuk BPN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BTN, pengembang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan pihak konsumen.
“Rekomendasi kita sudah jelas. Pihak BPN nanti menyelesaikan semua kewajibannya, kemudian pihak konsumen juga sudah oke. BPN membantu pengembang juga, jadi insya Allah sudah clear,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, S.E., M.M., di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (01/09/2026).
Ia menjelaskan, DPRD meminta proses administrasi pertanahan yang masih menjadi tanggung jawab BPN segera dituntaskan agar hak konsumen dapat dipenuhi tanpa kembali mengalami penundaan.
Selain itu, Komisi II juga mencatat adanya komitmen dari pihak pengembang untuk menyelesaikan bagian yang menjadi tanggung jawabnya dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan.
Menurut Iswandi peran OJK dan BPSK dalam RDP turut membantu memperjelas posisi masing-masing pihak sehingga penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap hasil RDP tidak berhenti pada kesepakatan di meja rapat, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret dari instansi terkait.
“Kalau memang nanti masih ada persoalan lain, itu menjadi pembahasan internal antara pihak konsumen dengan pihak terkait. Tapi secara keseluruhan insya Allah sudah selesai,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan tetap mengawal implementasi hasil RDP agar penyelesaian sertifikat dan hak konsumen benar-benar tuntas serta tidak kembali menimbulkan sengketa di kemudian hari.













