Kutim  

Operasi Antik Mahakam, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan

Satresnarkoba Polres Kutai Timur menyita 12 paket sabu dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus non target operasi..

Dok. Humas Polres Kutai Timur
Dok. Humas Polres Kutai Timur

KUTIM.nusantaranews.info– – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Seorang pria berinisial A.W. (41) diamankan di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Jumat (10/07/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 02.30 Wita saat berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.

Baca Juga  Mahyunadi Minta GMNI Kutim Akhiri Dualisme dan Jaga Persatuan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,15 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol plastik kecil yang berada di saku celana terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A.W. mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui sistem jejak. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen Keberatan atas Tudingan Pihak Koperasi Dema Sinar Mentari

IPTU Erwin menegaskan bahwa meskipun pengungkapan tersebut berasal dari kategori Non Target Operasi (Non TO), penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang yang telah diamankan.

Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok maupun pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor bLP/A/47/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 10 Juli 2026.

Baca Juga  Dimas Ingatkan Konfercab IX GMNI Kutim Jaga Semangat Persatuan

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Saat ini A.W. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Nng