SAMARINDA.nusantaranews.info— Kemasi Liu, seorang masyarakat biasa dari Kabupaten Kutai Timur, terus berjuang memperjuangkan kejelasan atas perkara panjang yang menjerat dirinya dalam konflik Kelompok Tani Busang Dengen.
Di tengah keterbatasan pemahaman hukum tersebut, Kemasi Liu mengaku hanya berusaha menjalani setiap proses yang datang kepadanya, meski sering kali tidak sepenuhnya memahami langkah hukum yang dapat ditempuh. Situasi ini membuat posisinya kerap berada dalam tekanan, baik secara hukum maupun sosial di lingkungan sekitarnya.
Kisah tersebut juga menyentuh hati Nunung Dwi Astutik, lulusan Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam, yang kemudian memutuskan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda.

PERUBAHAN KELOMPOK TANI MENJADI KOPERASI MEMICU KONFLIK
Kelompok Tani Busang Dengen berdiri sejak 2007 di Kecamatan Busang. Ketua awal kelompok berada di bawah Jubin Tusau.
Pada 5 November 2011 dilakukan pergantian pengurus yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 25 tanggal 12 Januari 2012 yang dibuat oleh Notaris Khairu Subhan SH.
Kemasi Liu dipercaya sebagai ketua bersama 83 anggota dari Desa Long Pejeng, Long Lees, dan Long Nyelong.
Selama bertahun-tahun hubungan antaranggota berjalan dengan baik. Namun situasi mulai berubah pada 2019 ketika sebagian pengurus meningkatkan Kelompok Tani Busang Dengen menjadi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari melalui rapat luar biasa.
Perubahan tersebut tidak diikuti seluruh anggota, termasuk Kemasi Liu sebagai ketua.
Hubungan yang sebelumnya harmonis berubah menjadi saling berhadapan dalam proses hukum.
Dalam persidangan perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SGT, ahli hukum Dr. Emilda Kuspraningrum, S.H., Kn., M.H. menjelaskan bahwa perubahan organisasi seharusnya melibatkan kepengurusan yang sah, termasuk ketua kelompok saat itu.
SENGKETA LAHAN 560 HEKTARE BERNILAI EKONOMI TINGGI
Tahun 2020, muncul persoalan lahan sekitar 560 hektare yang berada dalam wilayah Kelompok Tani Busang Dengen. Lahan tersebut dikaitkan dengan aktivitas pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan melalui PT Sembada Wangi Pertiwi yang terhubung dengan PT Kaltim Nusantara Coal.
Dalam sejumlah informasi yang berkembang, nilai transaksi atas lahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp78 miliar.

Pada perjalanannya, terdapat proses hibah yang melibatkan kepala desa saat itu, namun kemudian dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena dinilai cacat prosedur administrasi. Di sisi lain, muncul dokumen transaksi disertai kuitansi pembayaran
KEMASI LIU DIPIDANA KASUS DUGAAN PENCURIAN SAWIT
Pada 2020–2021, Kemasi Liu bersama beberapa rekannya di tuduh dalam perkara dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang disebut Blok E78.
Perkara ini berujung pada Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN.SGT yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kemasi Liu. Sementara Romel Kahang dan Egi Gustiar masing-masing dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Kemasi Liu menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian karena panen dilakukan di wilayah kebun yang selama ini dikelola kelompok.
Ia juga menegaskan bahwa Blok E78 tidak ada dalam pembagian wilayah kebun Kelompok Tani Busang Dengen.
DAMPAK PRIBADI DAN KEHIDUPAN KELUARGA
Selain persoalan hukum, Kemasi Liu juga menghadapi dampak berat dalam kehidupan pribadinya. Di tengah proses hukum, istrinya jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam yang masih dirasakan hingga kini.
Beban psikologis juga semakin berat karena perubahan hubungan sosial di lingkungan sekitar, termasuk rasa malu, terganggunya harga diri, serta ketenangan hidup yang ikut terdampak.
UPAYA HUKUM BERLAPIS
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kemasi Liu tetap menempuh berbagai upaya hukum lanjutan. Ia mengaku tidak memahami secara utuh mekanisme hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK), sehingga setelah bebas dari penjara ia baru melakukan upaya hukum.
Pada 2022 ia melapor ke Polres Kutai Timur dan Polda Kalimantan Timur.
Karena merasa belum mendapatkan perkembangan dari proses di tingkat daerah, pada 28 Agustus 2023 Kemasi Liu melalui kuasa hukumnya membawa laporan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), melalui Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dengan tanda terima STTL Nomor STTL/347/VIII/2023/Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jubin Tusau dan Laing Lawai yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian perkara yang pernah menjerat dirinya.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum menghasilkan putusan akhir maupun penetapan tersangka.
Pada 2024, Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari menggugat Kemasi Liu dengan nilai tuntutan sekitar Rp3,4 miliar hingga Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2025, Kelompok Tani Busang Dengen yang dipimpinnya juga menggugat koperasi tersebut melalui perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SGT.
Dalam persidangan perkara perdata tersebut di Pengadilan Negeri Sangatta, pihak Kemasi Liu menghadirkan saksi Imau Lenjau yang merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Long Pejeng.
Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Nomor 521.5/09/01/2015 yang digunakan sebagai salah satu alat bukti oleh pihak Koperasi.
Keterangan tersebut sempat menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan dinilai memiliki relevansi terhadap dalil yang diajukan pihak penggugat.
Namun demikian, setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung, majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta tetap tidak mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan Kemasi Liu dalam perkara tersebut.
KISAH YANG MENGGUGAH NUNUNG DWI ASTUTIK
Yang paling menyentuh baginya adalah keteguhan Kemasi Liu yang tidak pernah menyerah dalam mencari keadilan, meski harus menghadapi berbagai tekanan dan proses hukum yang panjang.
Ia juga sempat berpikir bagaimana posisi masyarakat kecil ketika harus berhadapan dengan pihak yang lebih besar seperti koperasi yang diduga memiliki dukungan perusahaan di belakangnya, termasuk kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar. Ia mempertanyakan apakah dalam kondisi seperti itu, peluang untuk memperoleh keadilan dapat tercapai.
Menurut Nunung, meski Kemasi Liu telah didampingi oleh kuasa hukum yang kredibel, ia tetap merasakan bahwa perjuangan hukum yang dijalani tidaklah mudah dan penuh tantangan, terlebih ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan finansial yang besar. Nunung juga melihat bahwa masyarakat kecil sering berada dalam posisi yang tidak seimbang .
Seharusnya dalam negara hukum, besar kecilnya kekuatan ekonomi tidak boleh menentukan siapa yang berhak memperoleh keadilan. Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja profesional, objektif, dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara.
Pengalaman Kemasi Liu itulah yang akhirnya mendorong Nunung untuk mempelajari hukum lebih dalam dengan harapan dapat menjadi seorang advokat yang nantinya bisa membantu sesama khususnya masyarakat kecil yang sulit mencari keadilan.













