Kasus Etomidate Seret Kasat Narkoba Kukar, Polda Kaltim Ungkap Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Ket.foto: Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim

SAMARINDA, nusantaranews.info – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran etomidate yang menyeret seorang perwira polisi aktif, yakni Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea. Perwira tersebut kini resmi berstatus tersangka setelah diduga terlibat dalam pemesanan dan pengiriman etomidate dari Medan ke Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu S.Sos., S.I.K., M.Krim.,  menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengawasan dan metode control delivery guna mengidentifikasi pihak yang mengambil paket kiriman itu.

“Hasil pengawasan mengarah kepada seorang anggota polisi berinisial AB yang mengambil paket di kantor ekspedisi Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga  Polsek Sei.Pinang Sukses Menangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Saat paket dibuka bersama penyidik, ditemukan sebanyak 20 buah etomidate di dalamnya. Kepada penyidik, AB mengaku hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut.

Namun pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya paket lain di Balikpapan dengan isi serupa sebanyak 50 buah etomidate. Dari dua lokasi itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah.

Penyidik lalu mendalami hubungan antara AB dengan AKP Bonar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengambilan paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama diduga telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.

“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket dengan nama pengirim dari Medan dan penerima yang sama,” kata Romylus.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Bidpropam untuk mengamankan AKP Bonar pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 Wita. Pada tahap awal, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga  Rakernis Sabhara 2025: Polda Kaltim Perkuat Garda Depan Pengamanan Menjelang Pilkada

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP Bonar disebut mengakui telah memesan etomidate dari Medan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat setelah muncul nama berinisial R di Jakarta serta H di Medan.

Penyidik turut mengungkap dugaan pengiriman etomidate sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026. Total terdapat lima kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 100 buah etomidate.

“Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, lalu 20 buah dan terakhir 50 buah,” ungkap Romylus.

Menurut penyidik, harga pembelian etomidate diperkirakan mencapai Rp4 juta per buah. Sementara harga edar di wilayah Kalimantan Timur diduga berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per item.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Propam, Bidkum, dan Itwasda, AKP Bonar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Mei 2026.

Baca Juga  Harum Youth  Community (HYC) Gelar Lomba Akustik "Peringati  Hari Sumpah  Pemuda" Ke-96

Ia dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal penyesuaian KUHP baru. Selain proses pidana, AKP Bonar juga menjalani pemeriksaan etik kepolisian terkait dugaan pelanggaran profesi.