Kaltim  

Jelang RDP, Prof.Dr Rudolf Tekankan Hukum Adat Tidak Boleh Tabrak Hukum Negara

Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak (KPAD) Kalimantan, Prof. Dr. Otniel Rudolf, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.

KUBAR.nusantaranews.info — Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak (KPAD) Kalimantan, Prof. Dr. Otniel Rudolf, S.H., M.H., M.Si., Ph.D menegaskan pentingnya batas kewenangan hukum adat agar tidak bertabrakan dengan hukum negara menjelang rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Kabupaten Kutai Barat, Senin 18/05/2026.

RDP tersebut dilakukan di tengah polemik putusan denda adat yang dijatuhkan Presidium Dewan Adat Kutai Barat terhadap dirinya dalam perkara yang mencuat sejak Maret 2026 lalu.

Dalam keterangannya, Rudolf menilai hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Dayak. Namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum adat dan tidak boleh melampaui ranah hukum pidana maupun hukum perdata.

“Presidium Dewan Adat harus memiliki domain hukum yang jelas agar tidak terjadi bias terhadap hukum positif, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Presidium Dewan Adat seharusnya berada di koridor hukum adat untuk menjunjung tinggi hukum adat dan memastikan hukum adat bukan untuk mengintervensi hukum-hukum lainnya,” tegas Rudolf.

Baca Juga  Sebagian Ruas Jalan di Gunung Lipan Bakal Dihibahkan ke Pemkot Samarinda

Menurutnya, ketidakjelasan batas kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan sanksi adat.

“Jangan sampai denda adat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudolf menyampaikan keberatan atas putusan denda adat sebesar 83 antakng atau senilai Rp33,2 juta yang dijatuhkan terhadap dirinya melalui kegiatan pada 30 Maret 2026.

Padahal menurut Rudolf, persoalan yang menjadi dasar putusan tersebut sebelumnya telah selesai secara damai dan dituangkan dalam berita acara perdamaian tertanggal 9 Maret 2026.

“Bagaimana mungkin dijatuhkan denda adat kepada pihak yang tidak hadir dalam acara tersebut, sementara persoalan sebelumnya sudah selesai secara damai,” tulis Rudolf dalam surat klarifikasinya.

Selain mempersoalkan putusan denda adat, Rudolf juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas terkait fungsi, tugas dan kewenangan lembaga adat di Kutai Barat.

Baca Juga  Puji Setyowati Dukung Rencana Pj Gubernur Kaltim Pelihara Buaya Riska

Ia menilai Presidium Dewan Adat Kutai Barat sebagai lembaga yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk terkait kebijakan dan pengelolaan keuangan lembaga.

Menurutnya, apabila penerapan denda adat memang diberlakukan, maka mekanisme tersebut perlu diatur secara spesifik melalui Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum dan sistem pertanggungjawaban yang jelas.

“Jika memang ada denda adat, maka harus diatur secara spesifik melalui Perda agar pertanggungjawaban uang denda menjadi jelas dan transparan,” katanya.

Rudolf juga mempertanyakan alur pengelolaan dana denda adat yang menurutnya hingga kini belum memiliki kejelasan, apakah masuk ke kas lembaga, dilaporkan kepada pemerintah daerah atau tidak memiliki sistem pengawasan sama sekali.

Dalam RDP nanti, Rudolf berencana menyampaikan sejumlah pandangan terkait sinkronisasi hukum adat dengan hukum negara agar keduanya dapat berjalan berdampingan tanpa saling bertabrakan.

Baca Juga  Agus Aras Minta Pemkab Kutim Tertibkan Pedagang di Pasar Tumpah Sangatta Utara

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara tokoh adat, pemerintah daerah dan masyarakat guna menjaga marwah hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kutai Barat.

Menurut Rudolf, hukum adat sejatinya hadir sebagai sarana menjaga harmoni, menyelesaikan konflik sosial dan memperkuat persatuan masyarakat adat, bukan menjadi sumber polemik baru di tengah masyarakat.

Penulis: Nng