Samarinda Menuju Kota Metropolitan, Deni Hakim Dorong Bus Pelajar dan Mikrotrans

Anggota DPRD Samarinda H.Deni Hakim Anwar S.H.

SAMARINDA.nusantaranews.info— Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra, Deni Hakim Anwar S.H, mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera merealisasikan program transportasi massal sebagai bagian dari upaya menuju kota metropolitan modern.

Menurut Deni keberadaan transportasi massal bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

“Keberadaan transportasi massal juga menjadi salah satu indikator kota besar atau kota metropolitan,” ujarnya saat diwawancarai belum lama ini.

Ia menjelaskan, program transportasi massal di Samarinda rencananya dimulai dari layanan bus pelajar sebelum diperluas untuk masyarakat umum. Namun, pelaksanaannya mengalami keterlambatan akibat efisiensi anggaran.

Baca Juga  Abdul Khairin, Anggota DPRD Kota Samarinda, Memilih Fokus Mengembangkan Bisnis daripada Duduk diKursi Dewan

“Waktu itu anggaran awal sekitar Rp900 juta untuk memulai transportasi massal sektor pendidikan atau bus sekolah,” katanya.

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai konsep transportasi di Samarinda harus disesuaikan dengan kondisi ruas jalan yang sebagian besar tidak terlalu lebar. Karena itu, penggunaan bus berkapasitas kecil dinilai lebih cocok diterapkan pada tahap awal.

Selain bus utama, sistem transportasi tersebut nantinya juga akan didukung layanan mikrotrans untuk menjangkau gang dan jalan kecil di Kota Samarinda.

“Jadi nanti ada integrasi antara angkutan sungai, moda transportasi massal, dan mikrotrans yang menjangkau kawasan permukiman,” jelasnya.

Baca Juga  Dewan Minta Pemkot Samarinda Fokus Tangani Masalah Kemiskinan Ekstrem

Ia berharap program tersebut dapat segera direalisasikan, baik melalui APBD Perubahan maupun APBD Tahun 2027 apabila kondisi anggaran sudah kembali normal.

Menurutnya, transportasi massal dapat membantu masyarakat menekan biaya transportasi sehari-hari sekaligus mengurangi konsumsi energi.

Selain membahas transportasi massal, pihaknya juga menyoroti penyalahgunaan fungsi halte yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan halte merupakan fasilitas untuk menunggu transportasi umum dan bukan tempat tinggal.

“Halte itu tempat menunggu alat transportasi, bukan untuk tempat tinggal ataupun kegiatan lain di luar fungsi transportasi,” tegasnya.

Sementara terkait wacana penggunaan kendaraan roda tiga seperti bajaj di Samarinda, ia menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur operasional kendaraan tersebut di jalan umum.

Baca Juga  Peningkatan Pengawasan Komisi IV DPRD Kota Samarinda Terhadap Pelanggaran Etika Pendidikan

“Selama belum ada regulasi, Samarinda belum bisa menerapkannya,” pungkasnya.

Penulis: Nng