SAMARINDA.nusantaranews.info– Sengketa tanah di Jalan Sejati, Samarinda, terus bergulir dan kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Timur. Sejumlah pihak yang diketahui sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) memenuhi pemanggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Salah satu pihak yang hadir adalah Irwanto, yang datang didampingi kuasa hukumnya, Sujanlie Totong, S.H., M.H., bersama rekan. Kehadiran mereka untuk menanggapi laporan dugaan pemalsuan kuitansi yang dilayangkan oleh Asriansyah.
Dalam keterangannya, Sujanlie menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai terlapor dalam dugaan pemalsuan kuitansi. Namun ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Hari ini kami sebagai terlapor dugaan pemalsuan kuitansi. Tapi sudah kami buktikan bahwa kuitansi itu asli semua. Mereka hanya memiliki bukti berupa fotokopi,”terangnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut masih berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Sejati. Awalnya, kata dia, pihak pelapor disebut hendak melaporkan dugaan pemalsuan laporan, namun dalam prosesnya justru beralih pada persoalan kuitansi.
“Ini masih terkait tanah di Jalan Sejati. Awalnya mereka mau melaporkan dugaan pemalsuan laporan, tapi ternyata yang dilaporkan adalah kuitansi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sujanlie menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga almarhum Go Tji Min serta ahli waris almarhum Konji bin Adi, termasuk Irwanto sebagai pihak yang sah.
Ia juga menilai laporan yang dilayangkan tidak memiliki dasar kuat.
“Kalau menurut kami, ini hanya mengada-ada. Tanah itu sudah dijual oleh orang tuanya. Kalau mereka keberatan, seharusnya menggugat pihak yang menjual, bukan sekarang,” tegasnya.
Terkait dokumen kepemilikan, Sujanlie memastikan seluruh berkas telah lengkap dan sesuai prosedur, mulai dari akta jual beli, sertifikat, hingga bukti pembayaran.
“Kami punya kuitansi asli, akta jual beli ada, sertifikat juga ada atas nama beberapa pihak. Semua proses jual beli sudah benar dan lengkap,” katanya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda untuk memastikan proses dan prosedur pembelian lahan tersebut.
Dari hasil klarifikasi itu, disebutkan bahwa seluruh proses dan dokumen kepemilikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Sujanlie berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Harapan kami, kalau memang benar ya benar, kalau salah silakan mundur dari tanah klien kami. Jangan menguasai seenaknya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum sekaligus mendukung pemberantasan mafia tanah.
“Kami akan memberantas mafia tanah, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya. Itu prinsip kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Kalimantan Timur masih terus mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para pihak terkait.













