SAMARINDA, nusantaranews.info — Sejumlah warga dan pemilik lahan di kawasan Batu Besaung, Jalan Ringroad Outer 4, RT 41 dan RT 21, Kota Samarinda, menggelar pertemuan konsolidasi. Pertemuan yang berlangsung di kawasan wisata Sawah Betapus ini membahas dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh seorang terduga bernama Mappa Bengnga.
Hadir dalam pertemuan tersebut Irwan Saputra Pajerih selaku konsultan hukum, bersama warga dan pemilik lahan yang mengklaim memiliki hak sah atas tanah di lokasi dimaksud. Konsolidasi dilakukan sebagai respons atas pemasangan papan atau poster pemberitahuan di atas lahan yang dipersengketakan, yang diduga dilakukan sepihak oleh terduga pelaku.
Dalam papan tersebut, tertera klaim penguasaan lahan disertai pencantuman nama seorang aparat penegak hukum berpangkat AKBP lengkap dengan nomor telepon seluler. Pencantuman tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

Irwan Saputra Pajerih menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pencantuman nama aparat tersebut dilakukan atas sepengetahuan yang bersangkutan atau hanya dicatut oleh terduga untuk menekan warga. Namun demikian, secara hukum, institusi kepolisian maupun aparatnya tidak memiliki kewenangan untuk mencantumkan nama dalam papan pemberitahuan pada tanah yang status kepemilikannya masih dalam sengketa.

“Papan tersebut sudah dicabut, namun seluruh dokumentasi telah kami amankan sebagai bahan pembuktian,” ucapnya kepada media, pada Rabu malam (18/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, terduga Mappa Bengnga disebut hanya mengklaim penguasaan lahan tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah menurut hukum. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan maupun melarang aktivitas di atasnya.
Sebaliknya, warga dan pemilik lahan di lokasi tersebut mengaku memiliki dokumen kepemilikan yang sah, bahkan sebagian telah mengantongi sertifikat hak milik. Kendati demikian, mereka mengaku belum berani mengelola atau menggarap lahan karena khawatir akan adanya intimidasi maupun potensi konflik sosial.
“Warga memilih menahan diri dan tidak datang ke lokasi demi menghindari gesekan di lapangan,” tambah Irwan.
Dalam pertemuan tersebut, meskipun belum seluruh pemilik lahan dapat hadir, warga sepakat untuk menempuh jalur hukum. Langkah yang akan diambil antara lain pengajuan gugatan guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan dan penguasaan lahan.
Selain itu, warga juga berharap adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan nama aparat kepolisian dalam papan pemberitahuan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak manapun yang membawa atau mencatut nama institusi penegak hukum dalam sengketa perdata yang masih berproses.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, terbuka, dan berkeadilan, tanpa intimidasi terhadap masyarakat,” pungkas Irwan.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi dengan menghubungi terhadap nomor telpon yang tertera pada poster bertuliskan ” Tanah Ini Milik Mappa Bengnga Dilarang Memasuki Lokasi Ini Tanpa Izin Pemilik ( Pasal 551 KUHP) AKBP Firman S.H., S.Ag “ namun panggilan telpon tidak diangkat dan tidak ada membalas pesan via WhatsApp.













