BUSANG.nusantaranews.info — Polemik eksekusi lahan di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur milik Kelompok Tani Busang Dengen terus bergulir setelah insiden di lapangan pada Rabu, 11/02/2026, yang berujung keributan.
Pihak kelompok tani dan kuasa hukum membeberkan kronologi kejadian serta menilai tindakan yang terjadi tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Maydi Usat S.H, menjelaskan bahwa pada hari kejadian pihak perusahaan KNC bersama Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari datang ke lokasi lahan dan menyampaikan bahwa area tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 66.
Menurutnya, penyampaian itu diikuti permintaan agar kelompok tani mengosongkan lahan dan tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut Padahal, putusan yang dimaksud tidak berkaitan dengan objek tanah, melainkan hanya menyangkut rapat luar biasa terkait persoalan internal organisasi.
“Putusan perkara Nomor 66 itu tidak ada kaitannya dengan lahan. Itu hanya terkait rapat luar biasa. Tapi di lapangan justru dijadikan dasar untuk meminta kelompok tani meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Maydi menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum eksekusi. Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa tahapan peradilan.
“Kalau kita berbicara eksekusi, ada tahapan yang harus dilalui. Yang terjadi di lapangan tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan penyesatan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan dan unsur pemerintahan. Kehadiran berbagai pihak itu dinilai semakin menimbulkan tekanan psikologis bagi kelompok tani yang masih beraktivitas di lahannya.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Ajang Iriyanto S.H Ia menegaskan bahwa secara hukum, eksekusi lahan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilanjutkan dengan permohonan eksekusi, aanmaning atau teguran, serta penetapan resmi dari pengadilan.
“Kalau tahapan itu tidak ada, maka tindakan di lapangan tidak bisa disebut eksekusi. Itu tidak sesuai dengan aturan hukum acara perdata,” katanya.
Ajang menambahkan, hingga saat ini kelompok tani masih menguasai lahan tersebut dan memiliki bukti legalitas yang sah. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan klaim sepihak atau tindakan yang mengarah pada penggusuran.
“Tidak ada istilah eksekusi mandiri tanpa melalui pengadilan. Kalau itu terjadi, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan di kantor Kecamatan Busang. Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak boleh langsung diarahkan pada tindakan eksekusi tanpa memahami substansi perkara secara utuh.
“Jika informasi yang disampaikan tidak lengkap, itu bisa menyesatkan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengurus kelompok tani, Ijam Aing, menyoroti sikap pemerintah kecamatan yang dinilai tidak netral dalam menyikapi konflik lahan tersebut.
Ia mengaku mengikuti langsung rangkaian peristiwa sejak rapat di kantor kecamatan hingga kegiatan di lapangan.
Menurutnya, aparatur kecamatan terlihat lebih dekat dengan pihak koperasi dan perusahaan dibandingkan kelompok tani, sehingga menimbulkan kesan keberpihakan.
“Seharusnya pemerintah berada di posisi tengah dan memahami duduk perkaranya terlebih dahulu, bukan terlihat berpihak kepada salah satu pihak,” katanya.
Ijam juga menyinggung dasar klaim lahan yang digunakan pihak koperasi berasal dari surat hibah yang dibuat mantan kepala desa. Namun, surat hibah tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Surat hibah itu sudah dicabut, tetapi klaim lahan atau penguasaan oleh masih di akui pihak koperasi” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah turun tangan secara objektif untuk melihat persoalan secara menyeluruh, memediasi para pihak, serta memastikan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi Liu pun berharap aktivitas mereka dapat kembali berjalan normal tanpa intimidasi, sambil menunggu penyelesaian hukum yang sedang berjalan, ia juga mengingatkan bahwa langkah yang tidak sesuai prosedur berpotensi memicu benturan di lapangan dan merugikan masyarakat.













